AFU.id

Tambang Tanah Ilegal di Kampar Disetop, Pemprov Riau Ingatkan Ancaman Denda Rp100 Miliar

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Pemerintah Provinsi Riau menghentikan sementara aktivitas tambang tanah urug atau galian C tanpa izin di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar. Penghentian itu dilakukan setelah tim gabungan menemukan dua lokasi pertambangan mineral bukan logam dan batuan masih beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.

Tambang Tanah Ilegal di Kampar Disetop, Pemprov Riau Ingatkan Ancaman Denda Rp100 Miliar
Salah satu lokasi tambang mineral bukan logam dan batuan di Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar yang dihentikan oleh Dinas ESDM Riau, Jumat (12/6/2026). ANTARA/HO-Pemprov Riau

Berita Terkait

Pilihan Redaksi