JAKARTA, AFU.ID — Polda Sulawesi Tenggara menyegel lokasi tambang PT Bumi Buton Delta Megah di Kabupaten Buton.
Penyegelan dilakukan di Kecamatan Kapuntori pada Sabtu, (30/5/2026).
Polisi menghentikan seluruh aktivitas di lokasi tambang tersebut.
Langkah itu dilakukan setelah ada surat dari Bareskrim Polri.
Lahan tambang itu disebut sedang dalam status sengketa dan belum boleh digarap.
Penghentian aktivitas juga dilakukan untuk mencegah konflik sosial di masyarakat.
Selain itu, Bareskrim Polri sedang mengusut dugaan pemalsuan dokumen dalam perkara tersebut.
Saat turun ke lokasi, polisi menemukan tanda-tanda aktivitas tambang.
Penyidik menemukan beberapa bukaan lahan baru.
Polisi juga menemukan tumpukan batu nikel di sekitar area tambang.
Sejumlah alat berat juga berada di lokasi.
Alat itu terdiri atas 10 ekskavator, 12 truk angkut, dan dua alat pemadat jalan.
Polisi juga mendalami dugaan pemindahan batu nikel ke dermaga khusus.
Dugaan itu muncul dari rekaman video warga pada 25 Mei 2026.
Kuasa hukum PT Bumi Buton Delta Megah, Mustaqim, membantah perusahaan masih menambang.
Ia menyebut aktivitas di lokasi hanya untuk memperbaiki jalan dan jembatan.
Menurut Mustaqim, kegiatan tambang sudah dihentikan setelah ada surat pembekuan aktivitas.
Namun, polisi tetap meminta seluruh kegiatan di lokasi dihentikan.
Kasus ini menjadi perhatian karena aktivitas tambang masih terpantau di tengah lahan yang sedang bermasalah.
Penyidik masih mendalami dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret pihak Yori Yusran sebagai terlapor. (RHU)