JAKARTA, AFU.ID — Aktivitas tambang batubara ilegal di kawasan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di Desa Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan, digerebek aparat Polres Muara Enim. Dalam operasi itu, polisi menangkap 11 orang yang diduga terlibat serta menyita sejumlah alat berat dan kendaraan pengangkut batubara. Aktivitas tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian negara hingga Rp95,5 miliar.
Kapolres Muara Enim AKBP Hendri Syaputra mengatakan operasi dilakukan setelah polisi menerima laporan mengenai aktivitas penambangan ilegal di kawasan tersebut. Penggerebekan dilakukan di dua lokasi. Lokasi pertama merupakan area penampungan batubara (stockpile) sebelum hasil tambang dikirim ke luar daerah. Di lokasi ini, polisi menemukan lima truk bermuatan sekitar 52 ton batubara siap diberangkatkan ke wilayah Jabodetabek, dan dua unit ekskavator yang sedang beroperasi.
Delapan orang ditangkap di lokasi stockpile ini, yakni lima sopir berinisial EF, S, TS, ES, dan F, pemilik usaha sekaligus pemilik alat berat berinisial MRI, operator ekskavator HSL, dan mandor lapangan DN. Dari hasil pengembangan, polisi kemudian bergerak ke lokasi penambangan dan menangkap tiga pelaku lainnya, yaitu dua operator ekskavator berinisial JP dan BS, serta seorang kernet berinisial A. Ketiganya sempat berusaha melarikan diri sebelum akhirnya berhasil diamankan. “Kedua lokasi tersebut masih berada dalam satu jaringan dan dikelola oleh pemilik yang sama,” kata Hendri, Selasa (14/7/2026).
Selain menangkap tiga pelaku, polisi menyita empat unit ekskavator, lima truk bermuatan batubara ilegal, satu unit sepeda motor, sebelas telepon genggam, tiga jeriken kosong, dan empat lembar surat jalan yang diduga dipalsukan. "Tersangka menggunakan modus pemalsuan surat jalan agar truk pengangkut batubara ilegal bisa lolos pemeriksaan dan sampai ke Pulau Jawa," ujar Hendri. Ia menambahkan, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pemodal maupun pihak lain yang diduga ikut menikmati hasil tambang ilegal tersebut.
Berdasarkan hasil penyelidikan, aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan menyebabkan kerugian sebesar Rp86,9 miliar akibat pengerukan batubara, ditambah potensi kehilangan penerimaan negara dari sektor royalti sekitar Rp8,6 miliar, sehingga total kerugian mencapai Rp95,5 miliar. Lima tersangka yang berperan sebagai pengangkut dijerat Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sedangkan enam tersangka lainnya yang berperan sebagai pengelola dan operator dijerat Pasal 158 undang-undang yang sama. (RAI)