AFU.ID, JAKARTA - Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mengingatkan ancaman ‘polutan modern’ di balik AMDK alias air minum dalam kemasan.
Anggota Komisi VII DPR RI, Athari Gauthi Ardi menyatakan bahwa perlu adanya peninjauan ulang terhadap keamanan air tanah sebagai sumber air minum.
Athari Gauthi Ardi menyampaikannya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Kerja (RDPU Panja) AMDK bersama para pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Senin, 6 April 2026.
Ia menjelaskan bahwa hasil penelitian terkini menunjukkan air tanah tak lagi sepenuhnya terproteksi dari kontaminasi modern, sekalipun telah melalui proses filtrasi alami.
Kasus temuan senyawa bromat pada AMDK di Provinsi Sumatera Barat menjadi bukti, kualitas air sangat bergantung terhadap karakteristik kimia air baku.
“Air tanah kan sering diposisikan sebagai sumber daya yang relatif aman karena memang sudah mengalami filtrasi alami,” ungkap Athari Gauthi Ardi.
“Namun, di sini berbagai penelitian menunjukkan bahwa air tanah itu tidak sepenuhnya terlindungi dari kontaminasi modern,” sambungnya.
Legislator asal Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga menyoroti ancaman kontaminan baru, seperti mikroplastik dan masalah keberlanjutan akuifer.
Menurutnya, laju ekstraksi air oleh industri sering kali tak sebanding dengan proses pengisian ulang (recharge) alami yang berjalan lambat akibat berkurangnya area resapan dan urbanisasi.
“Perubahan tata guna lahan urbanisasi dan juga kurangnya area resapan yang memengaruhi sistem recharge alami alam tersebut,” tutur Anggota Komisi VII DPR RI ini.
“Ini ada potensi ketidakseimbangan yang untuk kalau jangka pendek kelihatannya gak terlalu ini tapi kalau jangka panjang untuk anak-anak kita ini sangat-sangat memprihatinkan,” tambahnya.
Menanggapi statement Athari Gauthi Ardi tersebut, pakar lingkungan Indang Dewata menjelaskan bahwa senyawa bromat terbentuk akibat reaksi kimia selama proses pengolahan air.
“Bromat itu terbentuk saat pengolahan bahan baku air, yang alamiahnya memang telah mengandung Bromida,” ujarnya.
“Nah, ketika ozonisasi dilakukan untuk mendesinfeksi air minum, terjadilah reaksi oleh Bromida, maka terciptalah Bromat itu,” lanjutnya.
Indang Dewata menambahkan, sekalipun bromat ditemukan pada hampir semua produk AMDK, kadarnya harus tetap berada di bawah ambang batas aman yang ditetapkan WHO dan pemerintah Indonesia, yakni sebesar 10 part per billion (ppb) atau 0,01 mg per liter.
Di akhir rapat, Athari Gauthi Ardi pun meminta para pakar untuk memberikan pemetaan komprehensif mengenai kapasitas recharge alami akuifer di Indonesia.
Permintaan Anggota Komisi VII DPR RI tersebut guna memastikan pengambilan air tanah tetap berada dalam batas aman secara ilmiah untuk jangka panjang. (Fad/Adr)