AFU.id

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Taman Wisata Mangolo Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar

Bagikan:

Penulis: Radiatul HusnaReporter: Radiatul Husna

Dua Pelaku Pembalakan Liar di Taman Wisata Mangolo Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Barang bukti berupa potongan pohon yang diamankan petugas di TWA Mangolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. ANTARA/HO-Gakkum Kehutanan

Berita Terkait

Pilihan Redaksi