JAKARTA, AFU.ID — Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) tengah menyelidiki isu terkait dugaan penjualan Pulau Katang yang berlokasi di Kabupaten Lingga. Investigasi ini dilakukan menyusul viralnya sebuah iklan penawaran pulau tersebut di jagat media sosial.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kepri, Hendri Kurniadi, membenarkan adanya kabar yang beredar di dunia maya tersebut. Pihaknya memastikan akan terus memantau situasi dan mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran.
"Secara regulasi dan hukum, sebuah pulau sama sekali tidak bisa dimiliki secara penuh oleh individu atau perorangan, apalagi sampai diperjualbelikan kepada pihak lain," tegas Hendri saat dihubungi di Kota Tanjungpinang, Kamis (28/5/2026).
Hendri meluruskan pemahaman publik bahwa dalam aturan yang berlaku di Indonesia, hal yang bisa dialihkan atau dikerjasamakan adalah Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan di dalam pulau tersebut, bukan kepemilikan utuh atas pulaunya.
"Pemerintah bahkan memiliki wewenang untuk mencabut izin HGB atau HGU tersebut sewaktu-waktu jika pemanfaatannya tidak sesuai peruntukan atau dinilai merugikan kepentingan umum," tambahnya.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi ataupun dokumen valid dari Pemkab Lingga, Pemprov Kepri, maupun Kementerian ATR/BPN terkait penawaran transaksi Pulau Katang. Hendri mengingatkan bahwa posisi geografis Kepri yang berada di wilayah perbatasan antarnegara membuat isu penjualan pulau menjadi hal yang sangat sensitif.
Oleh karena itu, keaslian dokumen dan status perizinan pulau tersebut harus diverifikasi secara langsung ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lingga serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kepri.
Isu ini mencuat setelah akun media sosial Threads dengan nama pengguna @q_bly mengunggah iklan yang menawarkan Pulau Katang dengan harga fantastis, yakni Rp65 miliar. Dalam promosinya, akun tersebut menyebutkan bahwa pulau kecil itu sangat cocok dijadikan pulau pribadi, lokasi pembangunan resor mewah, hingga kawasan wisata eksklusif.
Secara geografis, Pulau Katang terletak di pintu masuk wilayah Kabupaten Lingga dan bertetangga dekat dengan Pulau Benan—salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kepri.
Pada tahun 2023 lalu, pulau ini sebenarnya sempat dikembangkan sebagai kawasan investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup (AWG). Perusahaan tersebut kala itu merancang proyek pembangunan resor serta lebih dari 100 unit vila bernuansa Melayu Kepri di atas lahan seluas 73 hektare. Namun, hingga kini belum ada laporan terbaru mengenai kelanjutan dari proyek investasi tersebut.
(ANT/MAR)