JAKARTA, AFU.ID — Tambang emas ilegal di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Gunung Botak, Kabupaten Buru, Provinsi Maluku terkuak. Kini, hukuman denda sebesar Rp100 miliar sedang menanti setiap pelaku.
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Energi dan Sumber Daya Mineral (Ditjen Gakkum ESDM) berhasil membongkar praktik tersebut. Penyidik menemukan dua alat bukti yang mengarah kepada dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin.
Melansir website Kementerian ESDM RI, Minggu (7/6/2026), pengungkapan tersebut berlangsung pada 22 Mei 2026. Direktur Jenderal (Dirjen) Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, menyatakan saat itu tim penyidik mengumpulkan bahan keterangan dan alat bukti.
Berdasarkan hasil gelar perkara, pelaku tambang emas ilegal di WPR Gunung Botak diduga melanggar Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).
“Atas dasar tersebut, status penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan. Proses hukum akan terus dilanjutkan sampai tahap penetapan tersangka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkap Jeffri Huwae.
Hasil penyelidikan menguak fakta kegiatan penambangan ilegal oleh PT X telah membuka akses jalan tambang, membangun kolam perendaman untuk fasilitas pengolahan emas, dan pembangunan mess pegawai. Bahkan, Ditjen Gakkum ESDM turut menemukan indikasi penggunaan tenaga kerja warga negara asing (WNA).
Jeffri Huwae lantas menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk kegiatan pertambangan ilegal dalam bentuk apapun. Tindakan tegas itu tak hanya bertujuan memberikan kepastian hukum, tetapi juga melindungi hak-hak penambang rakyat yang berizin.
Ditjen Gakkum ESDM juga berupaya kelestarian lingkungan tambang tetap terjaga. Termasuk, memastikan pengelolaan sumber daya mineral berjalan secara tertib, berkeadilan, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi negara maupun masyarakat.
“Proses penyelidikan hukum ini dilakukan dalam rangka mendukung program Pemerintah Provinsi Maluku, terkait optimalisasi pengelolaan tambang emas Gunung Botak untuk kemakmuran rakyat,” pungkas Jeffri Huwae.
Sebagai informasi, praktik tambang ilegal mempunyai hukuman denda yang sangat fantastis. Hal itu sesuai dalam Pasal 158 UU Minerba yang berbunyi sebagai berikut:
“Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)”. (ADR)