JAKARTA, AFU.ID — Penebangan 10 pohon peneduh di depan lapangan padel di Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, diduga berkaitan dengan kepentingan usaha di gedung belakangnya. Pemerintah Kota Bandung meningkatkan penanganan perkara tersebut dari pelanggaran ringan menjadi dugaan pelanggaran berat. Pelaku, baik perorangan maupun perusahaan, disebut dapat terancam pidana lebih dari tiga tahun dan denda sekitar Rp3 miliar.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan mengatakan dugaan hubungan penebangan pohon dengan kepentingan usaha ditemukan berdasarkan dokumen dan pengakuan sejumlah pihak yang diperiksa. Namun, Pemkot Bandung belum mengumumkan siapa pihak yang memerintahkan maupun melakukan penebangan tersebut. Penentuan pihak yang bertanggung jawab masih menunggu pendalaman dan koordinasi antarlembaga.
“Karena ada dugaan kuat bahwa pemotongan pohon itu berhubungan erat dengan kepentingan usaha di gedung di belakangnya. Ini berdasarkan dokumen yang ada dan juga pengakuan beberapa terduga,” kata Farhan di Balai Kota Bandung, Senin (03/08/26). Ia menyebut keterkaitan itu menjadi alasan Pemkot memperluas pemeriksaan terhadap kegiatan usaha di lokasi tersebut.
Pemeriksaan tidak hanya dilakukan terhadap penebangan pohon, tetapi juga perizinan lapangan padel, kafe, dan videotron yang berada di kawasan tersebut. Pemkot akan mencocokkan perizinan yang telah diterbitkan melalui sistem Online Single Submission dengan ketentuan di daerah. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui izin yang telah dipenuhi, masih diproses, atau belum dimiliki.
Kasus tersebut mulai diselidiki Pemkot Bandung sejak 29 Juni 2026. Dalam penanganan awal, pelanggaran penebangan pohon berpotensi dikenai denda Rp10 juta dan kewajiban mengganti setiap pohon dengan 100 bibit. Namun, hasil pendalaman selama sekitar satu bulan membuat penanganannya ditingkatkan dari pelanggaran ringan menjadi pelanggaran berat.
Farhan mengatakan Pemkot tidak hanya menggunakan peraturan daerah untuk menindak perkara tersebut. Pemerintah daerah juga mendorong agar dugaan pelanggaran diperiksa menggunakan ketentuan dalam undang-undang lingkungan hidup. Berdasarkan laporan awal Satpol PP, ancaman hukumannya dapat mencapai pidana lebih dari tiga tahun dan denda sekitar Rp3 miliar.
Penebangan itu juga dinilai melanggar kebijakan moratorium pemotongan pohon di ruas jalan provinsi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat sebelumnya melarang penebangan dan pemangkasan pohon tanpa izin gubernur, kecuali dalam keadaan darurat yang wajib dilaporkan setelah penanganan. Kebijakan tersebut diterapkan untuk menjaga ruang terbuka hijau, kualitas udara, dan kenyamanan masyarakat.
Lokasi penebangan telah disegel Satpol PP setelah ditemukan 10 pohon di atas trotoar telah hilang. Pemkot Bandung berencana menggantinya dengan pohon tanjung dan mahoni setinggi sekitar lima hingga 10 meter, bukan hanya bibit berukuran kecil. Penanaman kembali akan dilakukan setelah kajian teknis terhadap kondisi trotoar dan rencana perbaikan ruas jalan tersebut selesai.
Satpol PP juga akan meminta keterangan pengelola lapangan padel mengenai penebangan pohon dan pengaduan kebisingan dari warga sekitar. Meski demikian, Pemkot belum menetapkan pengelola sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penebangan tersebut. Pemeriksaan masih dilakukan untuk menelusuri pihak yang memberi perintah, melakukan penebangan, dan memperoleh keuntungan dari hilangnya pohon di depan lokasi usaha. (RHU)