JAKARTA, AFU.ID — Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat secara resmi menunda sidang perkara Nadiem Anwar Makarim.
Hal tersebut gegara kesehatan Nadiem selaku terdakwa dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia (Kemendikbud Ristek RI) terus memburuk.
Majelis Hakim pun menolak usulan pelaksanaan sidang tanpa kehadiran fisik (in absentia) pada Senin kemarin, (27/4/2026).
“Pada hakikatnya, Majelis Hakim setelah memperhatikan hal-hal yang terjadi di persidangan, juga kondisi dari terdakwa yang saat ini sedang dirawat sakit dan dibantarkan, sehingga mempunyai alasan yang sah atas ketidakhadirannya tersebut,” ungkap Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Kubu pembela Nadiem Makarim sendiri meminta agar agenda pemeriksaan ahli dan saksi meringankan tetap berjalan, sekalipun kliennya terkapar menunggu jadwal operasi kelima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga sempat menyatakan tak keberatan dengan tawaran sidang tanpa kehadiran sang mantan menteri tersebut.
“Kami setuju untuk tetap diperiksa untuk memperlancar persidangan tanpa kehadiran terdakwa,” tutur kuasa hukum terdakwa, Ari Yusuf Amir.
Akan tetapi, usai persidangan tertunda sesaat untuk melakukan musyawarah internal, majelis hakim secara tegas mengambil sikap untuk menunda seluruh agenda pemeriksaan.
Langkah pembatalan kesepakatan antara pengacara dan jaksa tersebut dinilai mutlak dilakukan demi melindungi hak-hak fundamental terdakwa di muka hukum.
“Maka untuk melindungi juga hak-hak terdakwa, dalam hal ini di Pasal 217 adalah hak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan ataupun pertanyaan kepada saksi atau ahli yang diajukan,” ujar Hakim Purwanto S Abdullah.
Berdasarkan surat rekomendasi observasi medis dari tim dokter Rumah Sakit (RS) Abdi Waluyo, masa istirahat dan perawatan Nadiem Makarim berlangsung hingga tanggal 3 Mei 2026.
Oleh karena itu, palu persidangan baru akan kembali diketuk pada awal pekan depan setelah terdakwa dinyatakan sehat untuk mengikuti rangkaian proses hukum.
“Maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda pemeriksaan ini, menunggu sampai terdakwa sehat,” papar Purwanto S Abdullah.
“Berarti kemungkinannya tanggal 4 Mei (2026, red) bisa kita tunda untuk pemeriksaan ahli maupun saksi yang akan diajukan,” sambungnya.
Sebagai informasi, perkara dugaan rasuah pengadaan perangkat teknologi dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbud Ristek RI didakwa telah merugikan keuangan negara dengan angka fantastis mencapai Rp2,1 triliun.
Terdakwa Nadiem Makarim juga dituding memperkaya diri sendiri senilai Rp809 miliar dari proyek sepanjang periode 2019 hingga 2022 tersebut.
“Hasil perhitungan kerugian negara 2,1 triliun (rupiah, red) ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar 1,5 triliun, lalu pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat setara sekitar 621 miliar,” ucap JPU ketika membacakan rincian dakwaannya.
Selain menjerat Nadiem Makarim, dugaan korupsi tersebut mendakwa tiga orang lainnya ke kursi pesakitan secara bersamaan.
Para tersangka tambahan terdiri dari mantan Direktur Sekolah Dasar Sri Wahyuningsih, mantan Direktur SMP Mulyatsyah, serta satu orang tenaga konsultan proyek bernama Ibrahim Arief. (ADR/NAD)