AFU.ID, JAKARTA - Tim Penasihat Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nadiem Anwar Makarim memprotes kehadiran ahli perpajakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Mereka menilai ahli tak memiliki ijazah akademik terkait dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Senin, 30 Maret 2026.
“Sebagaimana tadi dijelaskan, ahli tidak memiliki ketentuan ijazah dan sertifikat akademik berkaitan dengan perpajakan,” ungkap pengacara Nadiem, Dodi S Abdulkadir.
Pihak pembela mempersoalkan legalitas Meidijati selaku Kepala Subdirektorat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia (DJP Kemenkeu RI).
Hal tersebut karena Meidijati dianggap tidak memenuhi kelengkapan syarat administratif sebagai seorang ahli berdasarkan Pasal 1 Angka 51 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) versi terbaru.
“Ahli juga tidak menyebutkan ada pengalaman di bidang digitalisasi pendidikan," tutur Dodi S Abdulkadir.
Ia pun menyoroti kurangnya relevansi keterampilan Meidijati selaku ahli perpajakan dengan konteks perkara pidana pengadaan perangkat teknologi.
Merespons keberatan tersebut, pihak JPU menjelaskan bahwa saksi ahli telah mengantongi surat tugas resmi dari kementerian untuk menerangkan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak PT Gojek Indonesia dalam surat dakwaan.
“Makanya kita dengarkan dulu keterangan, karena tentu dari Dirjen Pajak juga memberikan tugas kepada yang bersangkutan tentu berkaitan juga dengan tupoksi beliau,” ujar Ketua Majelis Hakim, Purwanto S Abdullah.
Majelis hakim kemudian menengahi perdebatan legalitas tersebut dengan meminta JPU mencatat protes dari kubu Nadiem.
Kemudian mengarahkan seluruh pihak untuk berfokus menggali keterangan ahli terlebih dahulu.
“Silakan nanti advokat bisa menilai melalui pledoinya, nanti penuntut melalui tuntutan, majelis hakim juga melalui putusan,” papar Purwanto S Abdullah.
Sebagai informasi, Nadiem Makarim didakwa merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp2,1 triliun.
Kerugian tersebut timbul dalam perkara dugaan rasuah pengadaan Chromebook di Kemendikbud Ristek RI pada kurun waktu 2019-2022.
Dalam surat dakwaan tersebut, Nadiem Makarim juga didakwa memperkaya diri sendiri dengan nominal sebesar Rp809 miliar.