Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDI Perjuangan, Arrasyid Ridlo Muharram, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan dana sebesar Rp243,1 juta yang dijanjikan untuk investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan safari politik Arrasyid, sementara realisasi pembangunan dapur tidak pernah terjadi. Kasus ini berlanjut setelah korban melaporkan Arrasyid ke Polres Banjar, yang kemudian menangkapnya setelah ia mangkir dari tugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Ilustrasi. Petugas menata paket makanan bergizi gratis (MBG) di dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Ilir Barat (IB) II Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (15/4/2025). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
JAKARTA, AFU.ID – Anggota DPRD Kota Banjar dari Fraksi PDI Perjuangan, Arrasyid Ridlo Muharram, ditetapkan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan bermodus investasi pembangunan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG). Arrasyid diduga menghimpun dana Rp243,1 juta dari seorang warga dengan menjanjikan keuntungan sebesar 10 persen. Namun, penyidik tidak menemukan realisasi pembangunan dapur SPPG yang menjadi dasar penyerahan uang tersebut.
Dana korban diduga justru dialihkan untuk sejumlah kebutuhan di luar kesepakatan pembangunan dapur MBG, termasuk kegiatan politik dan kepentingan pribadi Arrasyid. “Kemungkinan uang milik korban justru digunakan tersangka untuk berbagai kepentingan pribadi, di antaranya biaya operasional, kegiatan konstituen, safari politik, hingga renovasi rumah keluarga,” kata Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Pramono Adi Sayang Buana dalam keterangannya, Kamis (16/7/2026).
Perkara tersebut bermula ketika Arrasyid bersama Eko Daryanto mendatangi rumah korban, Imas Yulia Nurhasanah, di Lingkungan Wargamulya, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar, pada 8 November 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Dalam pertemuan itu, Arrasyid meminta dana Rp250 juta dengan alasan membutuhkan modal untuk membuka dapur SPPG di wilayah Wargamulya. Korban dijanjikan keuntungan sebesar 10 persen. Modal beserta keuntungan tersebut disebut akan dikembalikan paling lambat pada 10 Januari 2025.
Karena tidak memiliki uang sesuai permintaan, korban awalnya menyerahkan Rp49 juta secara tunai. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk mengurus perizinan melalui notaris. Penyerahan uang kemudian berlanjut secara bertahap melalui transaksi tunai dan transfer hingga mencapai Rp243,1 juta. Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima kembali modal maupun keuntungan. Dapur SPPG yang dijanjikan juga diduga tidak pernah dibangun.
“Setelah jatuh tempo pada 10 Januari 2025, tersangka tidak mengembalikan dana maupun memberikan keuntungan yang dijanjikan,” ujar Pramono. Korban kemudian melaporkan perkara tersebut ke Polres Banjar. Kasus itu ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/41/V/2025/SPKT/Polres Kota Banjar/Polda Jabar tertanggal 9 Mei 2025. Berkas perkara Arrasyid telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Kota Banjar melalui surat Nomor B-1484/M.2.32/Eoh.1/07/2026 tertanggal 13 Juli 2026.
Sempat Mangkir dan Masuk DPO
Sebelumnya, Arrasyid juga sempat mangkir dari tugasnya sebagai anggota DPRD Kota Banjar selama berbulan-bulan. Badan Kehormatan DPRD mencatat ketidakhadiran tersebut berlangsung secara berturut-turut sejak Desember 2025 hingga April 2026. Badan Kehormatan telah memanggil Arrasyid secara lisan dan tertulis. Namun, ia tetap tidak hadir dalam persidangan etik yang digelar untuk memeriksa pelanggaran disiplin tersebut.
“Kami sudah melakukan semua tahapan prosedur, mulai dari pemanggilan secara lisan hingga tertulis. Sampai akhirnya turun keputusan untuk disidangkan, namun yang bersangkutan tetap tidak bisa hadir dalam persidangan,” kata Ketua BK DPRD Kota Banjar Emay Siti Muludjum, Selasa (2/6/2026). Badan Kehormatan kemudian memutuskan pemberhentian sementara terhadap Arrasyid. Surat keputusan disampaikan kepada Ketua DPRD Kota Banjar pada 20 Mei 2026 untuk diteruskan kepada Gubernur Jawa Barat melalui Wali Kota Banjar.
Gaji dan tunjangan Arrasyid sebagai anggota DPRD juga dihentikan sementara sejak akhir Mei 2026 sembari menunggu keputusan mengenai status akhirnya. Dalam proses penyidikan perkara pidana, Arrasyid dinilai tidak kooperatif karena beberapa kali tidak memenuhi panggilan polisi. Satreskrim Polres Banjar kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang Nomor DPO/02/III/2026/Reskrim pada 11 Maret 2026. Polisi akhirnya menemukan Arrasyid di rumah seorang kerabat di kawasan Cakung, Jakarta Timur.
“Arrasyid akhirnya ditangkap pada Jumat, 26 Juni 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah saudaranya,” kata Pramono. Polisi telah memeriksa Wanto Riswanto, Eko Daryanto, serta Koordinator Badan Gizi Nasional Kota Banjar Dicky Priatno Tarigan. Penyidik turut menyita empat lembar rekening koran Bank Syariah Indonesia atas nama korban dan satu lembar catatan penyerahan uang sebagai barang bukti. Arrasyid dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai penipuan dan Pasal 486 mengenai penggelapan. Kedua pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara maksimal empat tahun. (FAD)