JAKARTA, AFU.ID - Perkara gugatan atas program Makan bergizi Gratis yang menggunakan anggaran pendidikan bakal diputus Mahkamah Konstitusi bulan depan. Ketetapan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK, Suhartoyo, dalam sidang pleno pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026 di Ruang Rapat Pleno, Gedung I MK, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Sengketa anggaran ini mencakup gabungan tiga perkara sekaligus, yakni nomor 40/PUU-XXIV/2026, 52/PUU-XXIV/2026, dan 55/PUU-XXIV/2026. Para penggugat memohon MK membatalkan pasal-pasal di UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas yang membolehkan anggaran pendidikan dipakai untuk program MBG, agar anggaran makan gratis bersumber dari pos anggaran lain di luar dana pendidikan yang sebesar 20% APBN.
Para pemohon menilai kebijakan ini sebagai penyelundupan anggaran yang merugikan dunia pendidikan. Konstitusi (UUD 1945) mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20% APBN khusus untuk meningkatkan kualitas pendidikan. Para pemohon menilai anggaran 20% itu seharusnya fokus untuk membenahi fasilitas sekolah yang rusak, meningkatkan kesejahteraan guru/honorrer, pengadaan buku, dan beasiswa.
Ketika program makan gratis yang anggarannya sangat besar (mencapai puluhan triliun) dimasukkan ke dalam pos 20% tersebut, otomatis jatah anggaran untuk kegiatan operasional dan esensial pendidikan di daerah akan tergerus habis.
Pemohon berargumen bahwa Program Makan Bergizi Gratis pada hakikatnya adalah program jaminan sosial, kesehatan, atau ketahanan pangan, bukan fungsi pendidikan. Menurut mereka, tidak adil jika program yang urusannya adalah metabolisme fisik dan pencernaan siswa dibebankan pada anggaran Kementerian Pendidikan (atau pos dana pendidikan), yang seharusnya murni untuk urusan akademik, kurikulum, dan pedagogi.
Dengan banyaknya permohonan yang masuk (bahkan ada 36 permohonan serupa di salah satu nomor perkara), publik khawatir kebijakan di UU APBN 2026 ini akan membuat standar pendidikan di Indonesia menurun karena dananya "habis untuk beli makanan".
Mengingat urgensi perkara ini, Suhartoyo menguraikan angkah cepat ini diambil agar substansi permohonan provisi dari para penggugat tidak kehilangan aktualitas isu dan momentum. Karena itu, MK secara tegas meminta pihak Pemerintah (Presiden) dan DPR RI membatasi jumlah ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan lanjutan pekan depan.
Ketegasan MK bermula saat Direktur Litigasi dan Non Litigasi Kementerian Hukum, Zulmansyah, selaku perwakilan kuasa hukum pemerintah mengajukan permohonan untuk menghadirkan dua ahli bagi setiap perkara dalam persidangan yang dijadwalkan pada Selasa (23/6/2026) mendatang.
Namun, skema yang berpotensi menghadirkan total enam ahli tersebut langsung dipotong oleh Suhartoyo karena keterbatasan waktu. “Jangan, waktunya Pak,” tegur Suhartoyo mengingatkan keterbatasan durasi persidangan yang langsung diamini oleh perwakilan pemerintah.
Pihak pemerintah sempat mencoba menawar agar diizinkan membawa total empat ahli ke ruang sidang, namun MK tetap bergeming. “Tiga, sama seperti DPR,” tegas Suhartoyo menetapkan batas maksimal kuota saksi ahli demi asas efisiensi.
(ANT/MAR)