JAKARTA, AFU.ID – Bareskrim Polri menahan FH, tersangka baru dalam kasus dugaan penyaluran pendanaan bermasalah oleh PT Dana Syariah Indonesia (PT DSI). FH ditahan selama 20 hari di Rutan Bareskrim Polri untuk kepentingan penyidikan. Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penahanan dilakukan setelah penyidik memeriksa FH sebagai tersangka pada Jumat (19/6/2026).
"Selanjutnya setelah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka FH, terhadap tersangka FH kemudian dilakukan upaya paksa penahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk 20 hari ke depan, mulai tanggal 19 Juni sampai dengan 8 Juli 2026, untuk kepentingan penyidikan," kata Ade Safri dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (20/6/2026).
FH merupakan founder sekaligus advisor PT DSI. Ia juga diketahui pernah menempati sejumlah jabatan strategis, mulai dari mantan Direktur Operasional dan Sarana Sistem Informasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2014–2017, Direktur Grup Inovasi Keuangan Digital OJK periode 2017–2018, hingga Direktur Teknologi Informasi dan Manajemen Risiko Bursa Efek Indonesia (BEI) periode 2018–2022.
Ade Safri menjelaskan, FH ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pengembangan penyidikan. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lain, yakni TA, MY, ARL, dan AS. Menurut Ade, penetapan FH sebagai tersangka didukung fakta penyidikan serta lima alat bukti yang sah. Setelah itu, penyidik memanggil FH untuk diperiksa sebagai tersangka.
"Adapun pemeriksaan terhadap tersangka FH dimulai pada pukul 11.00 WIB dan selesai pada sekira pukul 21.00 WIB, di mana dalam pemeriksaan terhadap tersangka FH yang didampingi kuasa hukumnya, penyidik mengajukan sebanyak 79 pertanyaan," ujar Ade.
Dalam kasus ini, PT DSI diduga menghimpun dan menyalurkan pendanaan masyarakat melalui proyek fiktif. Modus itu disebut dilakukan dengan memanfaatkan data atau informasi peminjam atau borrower eksisting dalam rentang waktu 2018 hingga 2025. Penyidik menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal terkait dugaan penggelapan, penipuan, tindak pidana di sektor jasa keuangan, tindak pidana melalui media elektronik, hingga tindak pidana pencucian uang.
Bareskrim juga terus menelusuri aset dalam perkara PT DSI. Langkah itu dilakukan bersama PPATK, OJK, Korlantas Polri, Badan Pertanahan Nasional, dan sejumlah instansi terkait. Penelusuran aset tersebut diarahkan untuk mendukung pemulihan kerugian para korban. Selain itu, penyidik juga berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait permohonan restitusi.
"Penyidik juga akan terus berkoordinasi efektif dengan JPU dan LPSK terkait proses permohonan restitusi yang diajukan oleh para korban perkara PT DSI kepada LPSK dan memfasilitasi para korban agar hak-haknya dapat terpenuhi dan terakomodir melalui mekanisme restitusi," kata Ade.
Ade menambahkan, berkas perkara tiga tersangka, yakni TA, MY, dan ARL, telah dinyatakan lengkap atau P21. Ketiganya juga sudah diserahkan kepada jaksa penuntut umum pada 9 Juni 2026. Sementara itu, pemberkasan perkara terhadap tersangka AS, FH, dan tersangka korporasi masih berjalan. Penyidik disebut terus berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam proses tersebut. (FAD)