JAKARTA, AFU.ID - Video proses mediasi kasus cekcok antara seorang pelanggan asal Lombok bernama Hilda dengan seorang penjahit di Bali viral di media social. Pasalnya dalam video tersebut, Hilda yang sebenarnya adalah korban justru tampak mendapat intimidasi. Proses mediasi tersebut difasilitasi oleh anggota DPD RI, I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (AWK).
Warganet menilai proses yang seharusnya menjadi ruang penyelesaian adil justru memojokkan korban diskriminasi dan perlakuan merendahkan tersebut. Insiden bermula dari perselisihan terkait keterlambatan pesanan permak baju yang diwarnai umpatan bernada rasis dari pihak penjahit. Kendati kedua belah pihak sempat menandatangani kesepakatan damai di kantor polisi, rekaman sesi mediasi lanjutan di hadapan senator Bali tersebut justru memperlihatkan ruang intimidasi psikologis terhadap korban yang merekam dan mengunggah insiden awal ke media sosial.
Dalam rekaman video berdurasi singkat tersebut, Arya Wedakarna melontarkan serangkaian pertanyaan mencecar kepada korban sambil mempertanyakan kelangsungan hidup keluarga penjahit jika usaha mereka terganggu akibat narasi di media sosial. "Masalah sepele uang Rp1.000 jadi begini gitu, enggak enak sekali loh. Sekarang kamu mau diapain ibu nih di depan kamu? Sekarang depan saya sekarang gimana maunya? Ibu nih memang ibunya salah, sekarang maunya gimana, mau ditutup?" ujar Arya Wedakarna dalam video tersebut, dikutip Kamis (13/8/2026).
Arya kemudian menginstruksikan korban untuk memikirkan dampak sosial yang ditanggung oleh keluarga penjahit jika usaha tersebut berhenti beroperasi. "Kalau misalkan ditutup nih, bapak ibu nih suaminya sama-sama penjahit loh, dia punya anak masih sekolah. Kalau kamu emosi, ibunya ditutup, digeruduk misalkan, mau kamu kasih makan? Mau enggak ngasih ibu ini kerjaan, mau tanggung jawab enggak? Ayo ngomong dong depan kami," tuturnya.
Tidak hanya menyudutkan korban secara ekonomi, senator tersebut juga mengingatkan korban mengenai potensi jeratan hukum menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terkait penyebaran video insiden ke publik. "Kalau misalkan pihak keluarga mau melaporkan undang-undang ITE boleh. Walaupun hari ini sudah damai, tapi pihak keluarga punya hak untuk ngelaporin kamu karena kamu nyebarin video orang. Baju kamu sudah balik loh, sudah semuanya dikerjakan sama ibu penjahit, salahnya beliau apalagi?" kata Arya.
Arya Wedakarna menyayangkan respons korban yang memilih mengunggah video ke media sosial alih-alih menyelesaikan masalah secara langsung. "Ibunya udah kena sanksi sosial, udah dihina-hina, sekarang gimana? Kamu mau saya tutup warung ibunya? Tak tutup sebentar, enggak ya? Terus gimana dong dengan postingan kamu? Kalau kamu marah tuh datang silaturahmi atau kamu lapor sama bos kamu Indomaret, minta konsultasi, jangan konsultasi sama pacar," tambahnya.
Gaya penanganan dan substansi penyampaian mediator tersebut memancing respons negatif warganet yang mengkritik ketiadaan ruang aman bagi korban perlakuan tidak menyenangkan. Publik menilai, penekanan pada potensi balik ancaman UU ITE serta tekanan ekonomi kepada korban melenceng dari etika mediasi yang seharusnya independen dan menjunjung penegakan keadilan sosial. (MAR)