JAKARTA, AFU.ID — Seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah, menjadi tersangka penipuan berkedok kajian agama.
Tersangka berinisial W, 51 tahun.
Ia diduga menipu warga Sokaraja berinisial AS.
Korban mengalami kerugian Rp50,8 Juta.
Kasus itu ditangani Polresta Banyumas.
Tersangka diduga memperdaya korban dengan mengaku sebagai Sultan Nusantara.
Ia juga mengklaim sebagai keturunan Sultan Hamid II.
Korban awalnya mengenal tersangka saat menjalani pengobatan bekam pada September 2025.
Dari pertemuan itu, korban kemudian diajak mengikuti kajian agama.
Dalam kajian tersebut, tersangka membangun kepercayaan korban secara bertahap.
Korban lalu diyakinkan bahwa lahan sawit miliknya di Kalimantan merupakan tanah warisan sultan.
Tersangka juga menyebut hasil usaha dari lahan itu harus dibersihkan.
Korban diminta membayar uang yang disebut sebagai royalti kerajaan.
Korban juga dijanjikan akan dibantu berangkat haji.
Karena percaya, korban menyetor uang Rp3 Juta setiap 20 hari.
Pada masa panen sawit Januari 2026, korban kembali diminta menyerahkan uang lebih besar.
Korban kemudian mentransfer sekitar Rp40 Juta secara bertahap.
Uang itu dikirim ke rekening tersangka dan rekening lain yang diarahkan pelaku.
Korban juga diminta tambahan Rp1,8 Juta.
Namun, janji pemberangkatan haji tidak pernah terealisasi.
Korban akhirnya menghentikan pembayaran dan melapor ke polisi pada 8 Mei 2026.
Polisi masih mendalami kasus tersebut.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain. (RHU)