JAKARTA, AFU.ID - Jagat media sosial dihebohkan oleh terungkapnya fakta, pelaku ujaran kasar terhadap pasien BPJS Kesehatan di RSUD dr. Soekardjo ternyata adalah anak anggota DPRD Tasikmalaya. Pelaku bernama Norma Zahara (NZ) yang bertugas sebagai pegawai administrasi paruh waktu itu, kedapatan memaki pasien BPJS di media sosial menanggapi unggahan terkait pasien BPJS bernama Yurizal Tri Chaerawan mengeluhkan waktu tunggu hingga 8 jam untuk mendapatkan ruang perawatan.
Unggahan keluhan tersebut justru direspons secara dingin dan nirempati oleh NZ di platform Threads. Melalui akun miliknya, NZ melontarkan kata-kata kasar yang menilai korban terlalu menuntut perlakuan istimewa. "Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional. boleh gue bilang sesuatu? LO GBLK BANYAK BCT," demikian unggahan NZ
Kasus ini kemudian viral dan berujung dinonaktifkannya beberapa nakes yang ketahuan berkata kasar kepada si pasien. Apalagi belakangan diketahui Yurizal meninggal dunia akibat terlambat menerima perawatan. Mengetahui kasus itu ramai, politisi senior sekaligus Anggota DPRD Kota Tasikmalaya dari Fraksi PAN, Ade Lukman, mengakui bahwa Norma Zahara adalah anaknya.
Dia mengaku kaget dan sedih dengan perilaku anaknya itu. "Oh Norma yang di rumah sakit, bahkan saya kaget asa tersedak dan terpukul sekali yang namanya orang tua, kayak mau nangis saya dengarnya. Tentu saya kaget dan sedih sebagai orang tua, dan kebetulan ini anak pertama dari empat bersaudara," kata Ade dalam unggahannya di media sosial, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Ade Lukman merupakan politisi senior, kelahiran Tasikmalaya, 17 November 1962. Ade merupakan anggota legislatif veteran yang sudah menjabat di DPRD Kota Tasikmalaya selama empat periode (sejak 2009) dari Daerah Pemilihan 3 (Cibeureum, Tamansari, Purbaratu) dan sempat menduduki posisi Wakil Ketua DPRD periode 2009–2014.
Imbas dari tindakan Norma tersebut, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) bersama Inspektorat Kota Tasikmalaya bergerak cepat melakukan pemeriksaan tindak pelanggaran kode etik. Pihak manajemen RSUD dan BKPSDM menegaskan bahwa NZ berisiko tinggi menghadapi sanksi berat berupa pemutusan atau tidak diperpanjangnya kontrak kerja sebagai pegawai PPPK di RSUD dr. Soekardjo. (MAR)