JAKARTA, AFU.ID — Polda Metro Jaya mengungkap dugaan penyalahgunaan dana jamaah umrah oleh PT Khazanah Tamma Internasional atau Hanania Group.
Dana jamaah diduga dipakai untuk menutupi masalah keuangan perusahaan.
Tersangka dalam kasus ini adalah Direktur Utama Hanania Group berinisial ASFR.
Ia telah ditahan di Rutan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin mengatakan dana jamaah diduga digunakan di luar kepentingan keberangkatan.
“Tersangka diduga menggunakan dana jamaah untuk menutupi permasalahan keuangan,” kata Iman, Selasa, (2/6/2026).
Polisi telah memeriksa 38 korban atau jamaah yang gagal berangkat.
Dari pemeriksaan itu, kerugian yang sudah terverifikasi mencapai Rp4,2 Miliar.
Namun, total kerugian berdasarkan laporan pelapor dan jamaah lain mencapai Rp12,14 Miliar.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
Barang bukti itu meliputi berkas perjalanan umrah Hanania Group.
Polisi turut menyita perlengkapan umrah, 301 lembar visa jamaah, dan 102 bundel paspor jamaah.
Polda Metro Jaya juga membuka posko pengaduan bagi korban travel tersebut.
Kasus ini sebelumnya naik setelah penyidik menetapkan ASFR sebagai tersangka pada Jumat.
Polisi masih memeriksa saksi dan mengumpulkan alat bukti tambahan.
Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam perkara ini. (RHU)