JAKARTA AFU.ID —Seorang perempuan di Surabaya dituntut 15 tahun penjara dalam kasus dugaan investasi bodong berkedok pembiayaan produk kasur premium. Terdakwa juga diduga terlibat dalam tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari hasil penipuan investasi bernilai ratusan miliar rupiah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa, Indah Catur, memiliki peran dalam pengelolaan dana yang diduga berasal dari aktivitas investasi fiktif PT Garda Tamatek Indonesia (GTI).
Dalam perkara tersebut, korban bernama Lisawati Soegiharto disebut mengalami kerugian mencapai Rp220,3 miliar. Nilai kerugian itu menjadi salah satu pertimbangan penting dalam proses penuntutan.
Sidang tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Rabu (3/6/2026). Jaksa, Agus Budiarto, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 15 tahun kepada terdakwa.
"Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indah Catur Agustin dengan pidana penjara selama 15 tahun," kata Agus.
Jaksa menyatakan terdakwa mengetahui dan turut berperan dalam pengelolaan dana hasil investasi yang diduga berasal dari tindak pidana penipuan. Karena itu, unsur pidana dalam perkara tersebut dinilai telah terpenuhi.
Selain tuntutan pidana, jaksa juga menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan terdakwa. Salah satunya adalah sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan selama persidangan berlangsung.
Menurut jaksa, tidak ada permintaan maaf yang disampaikan terdakwa kepada korban. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan yang memperkuat tuntutan hukuman.
Besarnya kerugian korban juga menjadi pertimbangan lain dalam perkara ini. Jaksa menilai belum ada upaya pengembalian kerugian yang dilakukan terdakwa.
Status terdakwa sebagai residivis turut memperberat tuntutan yang diajukan. Faktor tersebut dinilai menunjukkan terdakwa pernah berhadapan dengan perkara hukum sebelumnya.
"Besarnya kerugian korban, tidak adanya pengembalian kerugian, serta status terdakwa sebagai residivis menjadi hal yang memberatkan," kata Agus
Jaksa menyebut seluruh unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a juncto Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP telah terpenuhi. Karena itu, penuntutan dinilai memiliki dasar hukum yang kuat.
Kasus ini bermula dari skema investasi yang dijalankan bersama seseorang bernama Greddy Harnando. Korban ditawari investasi dengan janji keuntungan besar dari proyek pengadaan produk kasur premium.
Dana yang dihimpun disebut akan digunakan untuk pembiayaan pengadaan produk King Koil dan Good Night milik PT GTI. Skema tersebut kemudian diyakini korban sebagai investasi yang sah dan menguntungkan.
Untuk meyakinkan korban, terdakwa bersama pihak lain menggunakan sejumlah dokumen yang diklaim terkait aktivitas bisnis perusahaan. Dokumen tersebut digunakan sebagai alat pendukung untuk menarik dana investasi dalam jumlah besar.
"Dokumen Purchase Order dan Sales Order digunakan seolah-olah menunjukkan adanya kegiatan usaha yang berjalan," ujarnya.
Menurut jaksa, dokumen Purchase Order King Koil dan Sales Order Good Night tersebut ditampilkan sebagai bukti transaksi bisnis yang aktif. Padahal, dokumen itu diduga digunakan untuk mendukung skema investasi fiktif yang akhirnya menimbulkan kerugian ratusan miliar rupiah. (ANT/RAI)