JAKARTA, AFU.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pemberian uang sebesar 1 juta dolar Amerika Serikat kepada Panitia Khusus Hak Angket Haji DPR RI 2024 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024.
Pendalaman itu dilakukan saat KPK memeriksa mantan Staf Khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mohammad Nuruzzaman, sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (17/6/2026).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik mengonfirmasi dugaan adanya pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus Haji DPR.
“Dalam pemeriksaan ini, penyidik mendalami dan mengonfirmasi terkait adanya dugaan pemberian uang dari pihak Kementerian Agama kepada Pansus DPR,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, (17/6/2026) malam.
Menurut Budi, pendalaman itu dilakukan karena penyidik sebelumnya telah memperoleh keterangan mengenai dugaan pemberian uang tersebut. Pemeriksaan saksi diperlukan untuk memperjelas kedudukan dan konteks dugaan aliran uang itu.
“Sebelumnya, penyidik juga sudah mendapatkan keterangan terkait adanya dugaan pemberian tersebut sehingga untuk menjelaskan, supaya clear kedudukan dari dugaan pemberian itu seperti apa, maka kemudian penyidik butuh melakukan pendalaman kepada saksi-saksi,” ujarnya.
Selain memeriksa Nuruzzaman, KPK juga memeriksa tiga saksi lain dari unsur biro penyelenggara haji. Mereka adalah DS selaku Direktur PT Multazam Wisata Rohani serta AA dan API selaku Direktur PT Jazirah Iman.
Terhadap tiga saksi tersebut, penyidik mendalami pengisian kuota haji oleh biro penyelenggara haji. Pendalaman ini berkaitan dengan konstruksi perkara dugaan korupsi kuota haji yang sebelumnya telah menjerat sejumlah pihak di Kementerian Agama dan penyelenggara perjalanan haji.
KPK memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 pada 9 Agustus 2025. Dalam perkara ini, KPK menduga terjadi penyimpangan dalam pengelolaan kuota haji yang berpotensi merugikan negara.
Pada 9 Januari 2026, KPK menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka. Sementara itu, Fuad Hasan Masyhur tidak ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat dicegah bepergian ke luar negeri.
KPK kemudian menerima hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan pada 27 Februari 2026. Audit tersebut menyebut potensi kerugian negara dalam perkara itu mencapai Rp622 miliar.
Yaqut ditahan KPK pada 12 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sementara Ishfah ditahan pada 17 Maret 2026. Status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 atas permohonan keluarga, tetapi kembali ditahan di rumah tahanan KPK pada 24 Maret 2026.
Pada 30 Maret 2026, KPK menetapkan dua tersangka baru, yakni Direktur Operasional Maktour Ismail Adham dan mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba. Keduanya kemudian ditahan pada 8 Juni 2026.
Pendalaman dugaan pemberian 1 juta dolar AS kepada Pansus Haji DPR membuat perkara ini semakin melebar. Kasus yang semula berfokus pada pengelolaan dan pengisian kuota haji kini juga menyentuh dugaan aliran uang ke ruang pengawasan politik di DPR.
KPK perlu membuka secara terang konstruksi dugaan pemberian tersebut, termasuk siapa pemberi, siapa penerima, tujuan pemberian, dan kaitannya dengan proses hak angket haji. Tanpa penjelasan yang jelas, perkara kuota haji berisiko menyisakan pertanyaan besar mengenai hubungan antara kebijakan, pengawasan parlemen, dan dugaan transaksi di baliknya. (RHU)