JAKARTA, AFU.ID – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Dito Ariotedjo kembali memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Dito tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/6/2026), sekitar pukul 09.58 WIB. Ia menyebut hanya menerima surat panggilan pemeriksaan terkait perkara kuota haji dan tidak membawa dokumen tambahan.
“Hari ini undangan saja terkait dengan kasus haji,” ujar Dito sebelum menjalani pemeriksaan.
KPK belum merinci materi yang akan didalami dalam pemeriksaan terbaru terhadap Dito. Namun, ini bukan kali pertama mantan Menpora tersebut dimintai keterangan dalam perkara ini.
Pada pemeriksaan sebelumnya, penyidik mendalami informasi terkait asal-usul tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Dito diketahui turut serta dalam kunjungan Presiden ke-7 RI Joko Widodo ke Arab Saudi saat pembahasan tambahan kuota haji berlangsung.
Kasus ini bermula dari penyidikan KPK atas dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. KPK telah menetapkan sejumlah tersangka, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia Asrul Aziz Taba.
Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang diterima KPK pada Februari 2026, potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp622 miliar. Penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk menelusuri proses pembagian tambahan kuota haji serta pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. (RHU)