JAKARTA, AFU.ID — Polemik tengah kembali terjadi di antara pemerintah dengan masyarakat akibat adanya pengadaan sepatu sekolah berstandar Pakaian Dinas Lapangan (PDL) untuk murid sekolah rakyat yang dibuat oleh Menteri Sosial Republik Indonesia (Mensos RI), Saifullah Yusuf.
Sebagai informasi, sosok yang disapa Gus Ipul itu sebelumnya viral karena adanya foto bersama dengan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang membagikan sepatu Sekolah Rakyat.
Ia sebelumnya juga telah menetralisir spekulasi publik dengan membantah barang tersebut adalah aset Kemensos. Ia menyebut bahwa pengadaan sepatu tersebut adalah pemberian khusus dari gubernur Jawa Timur, Khofifah.
“Jadi Jangan salah paham,” ungkap Gus Ipul.
Kemudian, problema pengadaan sepatu sekolah rakyat tersebut dinilai memiliki banyak kejanggalan meskipun Gus Ipul sudah mencoba meluruskan terkait beberapa hal yang dianggap miskomunikasi.
Salah satu pihak yang menemukan kejanggalan adalah Transparency International Indonesia (TII). Lembaga peneliti tersebut membantah pernyataan Gus Ipul yang menyebut kaus kaki sudah termasuk dalam paket sepatu.
TII melihat dari data situs pengadaan resmi pemerintah, pengadaan kaos kaki di luar dari paket pengadaan sepatu.
“Pernyataan itu tidak benar dan menyesatkan bagi publik,” bantah Peneliti TII, Agus Suwarno kepada AFU.ID, Rabu, (6/5/2026) lalu.
Berlandaskan laman https://data.inaproc.id, Agus menekankan Rencana Umum Pengadaan (RUP) Kaos Kaki Kemensos dengan pagu atau jumlah maksimal sebesar Rp2.729.040.000 dengan merealisasikannya sebesar Rp2.717.585.670 yang dipecah dalam tujuh paket ePurchasing pada tahun 2025.
Kemudian pada tahun 2026, tercatat RUP pengadaan kaos kaki Kemensos lebih dari Rp2,4 miliar dengan pagu awal Rp6.8 miliar.
“Data tersebut membantah secara telak narasi ‘include’ yang disampaikan Gus Ipul kepada publik,” tekan Agus.
Lebih jauh, Agus juga menilai pernyataan tersebut bukan sekadar kesalahan informasi tetapi bentuk pembentukan opini publik yang keliru.
Kemudian, selisih dari pagu dan realisasi yang sangat sempit menurutnya dapat memantik risiko korupsi pengadaan yang sangat tinggi layaknya yang terjadi di tahun 2025.
“Ini dapat berpotensi menutup persoalan mendasar dalam tata kelola belanja negara,” ungkapnya.
TII mengungkapkan ketidaksesuaian administratif kemensos dengan pernyataan Gus Ipul menimbulkan banyak pertanyaan.
“Mengapa publik diberi narasi berbeda dengan fakta pengadaan?,” tanyanya.
“Siapa yang diuntungkan dari pemisahan paket ini?,” lanjutnya.
“Mengapa Kemensos tidak menyampaikan penjelasan yang transparan berbasis data?,” tekannya.
Tak hanya itu, dalam sisi potensi adanya tindak pidana korupsi (TPK) dalam mekanisme ePurchasing, TII menilai berlakunya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang atau Jasa yang baru justru memperluas fleksibilitas dan diskresi pengguna anggaran.
“Risiko TPK nampak di depan mata pada pengadaan melalui metode ePurchasing,” ujarnya.
Ia merinci metode tersebut membuat suatu pihak mudah untuk melakukan mark-up harga katalog tanpa membandingkan harga pasar yang memadai dan melakukan penguncian vendor melalui spesifikasi yang diarahkan.
“Dapat juga memecah paket pengadaan untuk menghindari sorotan evaluasi menyuruh,” tegasnya.
Adapun terkait dengan langkah hukum yang TII rencanakan jika ditemukan adanya afiliasi antara pemenang tender sepatu PDL dengan elite politik, Agus menyebut akan didiskusikan dulu secara internal.
“Tapi kami tegaskan, KPK dan Kejaksaan tidak boleh pasif dan menunggu laporan formal,” tekannya.
Ia menuturkan audit pengadaan ini adalah sebuah keharusan karena program ini dibiayai uang publik dan menyasar ke kelompok rentan.
“Tentu APH harus menelusuri aliran keuangan, jangan-jangan ada aliran uang dari penyedia ke individu atau entitas lain,” pungkasnya. (ADR/NAD)