Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan Panitia Khusus (Pansus) Haji DPR RI baru menyadari adanya penyimpangan kuota tambahan 50:50 setelah kebijakan tersebut telanjur dieksekusi di lapangan. Keterlambatan informasi ini berujung pada temuan upaya suap senilai 1 juta dolar AS oleh mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas guna meredam penyelidikan dewan.
"Di forum-forum resmi itu tidak disampaikan bahwa untuk kuota tambahan ini dibagi 50 persen 50 persen. Taunya itu 92 persen sama 8 persen," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Jakarta, Jumat, 13 Maret 2026.
Asep menjelaskan bahwa kejanggalan skema kuota haji tersebut disembunyikan sejak awal agar tidak langsung dicegah oleh pihak legislatif. Pansus baru bergerak mengusut perkara ini setelah pelaksanaan pemberangkatan jemaah berjalan dan pengumpulan dana pungutan liar telah rampung dilakukan.
"Baru setelah kemudian ramai kelaksanaannya, sudah jalan, makanya kan sudah dapat uangnya yang berusaha untuk diberikan ke Pansus ini," jelas Asep.
Guna menghentikan langkah Pansus Haji yang tengah bersidang, Yaqut diduga kuat menginstruksikan pemberian uang tutup mulut kepada anggota dewan. Dana jutaan dolar tersebut ditarik dari hasil pungutan liar yang sebelumnya telah disetorkan oleh berbagai forum agen perjalanan haji.
"Ada upaya dari Saudara YCQ ketika Pansus ini dibentuk, ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak," terangnya merujuk pada tawaran uang tersebut.
KPK memastikan bahwa upaya penyuapan itu gagal total lantaran anggota Pansus menolak keras tawaran yang disodorkan melalui seorang perantara. Uang yang gagal diserahkan itu akhirnya disimpan kembali dan kini disita oleh penyidik sebagai barang bukti utama.
"Jumlah uangnya sekitar 1 juta dolar AS tapi ditolak. Itulah yang menjadi salah satu bukti bahwa ada uang yang dikumpulkan dari jemaah kemudian melalui forum tersebut digunakan," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tahun 2024 ini KPK telah menetapkan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YQC) sebagai tersangka.
“"Tersangka YCQ dan IAA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," jelas Asep merinci pasal yang menjerat keduanya.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026. (*)