AFU.id

Don Ritto Ngaku Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Miliknya, Disimpan di Rumah Febrie

Bagikan:

Penulis: Fadhlan RobbaniReporter: Fadhlan Robbani

Ringkasan Berita

Tersangka Don Ritto mengklaim bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah, adalah miliknya yang disimpan untuk keperluan yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa Don meminjam rumah tersebut sejak 2023 dan menanggung seluruh biaya operasionalnya, serta membantah tuduhan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura terkait pengusaha Tan Kian. Don Ritto kini ditahan setelah proses pelimpahan kasusnya.

Don Ritto Ngaku Emas 74 Kg dan Uang Rp476 Miliar Miliknya, Disimpan di Rumah Febrie
Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani

Bantah Aliran Dana 5 Juta Dolar Singapura

Pihak Don Ritto juga membantah tuduhan mengenai aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian. Handika menyebut tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho yang mengaku menyerahkan uang kepada seorang saksi bernama Norman. Menurut Handika, Norman telah membantah menerima uang tersebut dalam berita acara pemeriksaan.

Tujuh petugas perusahaan penukaran uang yang diperiksa juga disebut tidak menemukan transaksi senilai 5 juta dolar Singapura itu. “Keterangan Ferry Boboho yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman itu fakta fiktif. Norman sendiri membantahnya dalam BAP. Tujuh petugas money changer yang diperiksa juga menyatakan tidak ada transaksi tersebut,” kata Handika.

Handika juga mempertanyakan penggunaan keterangan Ferry sebagai dasar sangkaan terhadap Don Ritto. Ia menyebut keterangan tersebut diperoleh saat Ferry diamankan Densus 88 dalam perkara lain dan belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan formal dalam perkara yang menjerat kliennya. “Ferry Boboho itu biang kerok, semua kemelut ini bersumber dari dia,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak Don Ritto. Belum terdapat tanggapan penyidik mengenai klaim bahwa keterangan Ferry maupun transaksi 5 juta dolar Singapura tersebut tidak benar. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung setelah menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (17/7/2026). (FAD)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi