Tersangka Don Ritto mengklaim bahwa 74 kilogram emas batangan dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan di rumah mantan Jaksa Agung Muda, Febrie Adriansyah, adalah miliknya yang disimpan untuk keperluan yayasan dakwah dan pendidikan Islam. Kuasa hukumnya menyatakan bahwa Don meminjam rumah tersebut sejak 2023 dan menanggung seluruh biaya operasionalnya, serta membantah tuduhan aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura terkait pengusaha Tan Kian. Don Ritto kini ditahan setelah proses pelimpahan kasusnya.
Don Ritto (DR), digiring petugas menuju mobil tahanan di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). ANTARA/Nadia Putri Rahmani
JAKARTA, AFU.ID – Tersangka Don Ritto mengeklaim emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai sekitar Rp476 miliar yang ditemukan penyidik di sebuah rumah di Sentul, Kabupaten Bogor, berada dalam penguasaannya. Rumah tersebut diketahui merupakan milik mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengatakan kliennya meminjam rumah tersebut sejak 2023 untuk dijadikan kantor operasional yayasan yang bergerak di bidang dakwah dan pendidikan Islam.
“Rumah di Sentul itu tahun 2023 dimohon oleh klien kami kepada si pemilik untuk digunakan sebagai backup operasional kantor yayasan,” kata Handika di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/7/2026). Menurut Handika, rumah tersebut sudah sekitar 10 tahun tidak digunakan Febrie. Seluruh biaya operasional sejak rumah itu dipinjam, mulai dari listrik, air, pemeliharaan, hingga gaji staf, disebut ditanggung Don Ritto.
“Penguasaan dan kepemilikan barang bukti itu ada di klien kami, jadi itu bukan milik Pak Febrie,” ujarnya. Handika mengatakan Don Ritto meminta izin membangun brankas di rumah tersebut pada 2024. Brankas itu disebut digunakan untuk menyimpan barang-barang berharga yang berkaitan dengan kegiatan yayasan. “Fungsinya untuk menaruh barang-barang berharga karena di situ nanti banyak aktivitas operasional yayasan,” kata Handika.
Dari brankas tersebut, penyidik menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai 4.767.300 dolar Amerika Serikat, 14.083.800 dolar Singapura, serta sejumlah mata uang lainnya. Nilai keseluruhan aset yang disita dari rumah di Sentul diperkirakan mencapai Rp476 miliar. Handika mengeklaim uang dan emas tersebut berasal dari sejumlah pihak ketiga untuk kepentingan kegiatan yayasan.
Namun, identitas pihak yang menyerahkan aset tersebut belum diungkapkan. Febrie sebelumnya mengakui rumah di Sentul itu merupakan miliknya. Namun, ia menyatakan uang yang ditemukan penyidik di lokasi tersebut dimiliki pihak lain. “Mengenai uang yang ditemukan, itu ada pemiliknya,” kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung, Jumat (10/7/2026).
Bantah Aliran Dana 5 Juta Dolar Singapura
Pihak Don Ritto juga membantah tuduhan mengenai aliran dana sebesar 5 juta dolar Singapura dari pengusaha Tan Kian. Handika menyebut tuduhan tersebut didasarkan pada keterangan Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho yang mengaku menyerahkan uang kepada seorang saksi bernama Norman. Menurut Handika, Norman telah membantah menerima uang tersebut dalam berita acara pemeriksaan.
Tujuh petugas perusahaan penukaran uang yang diperiksa juga disebut tidak menemukan transaksi senilai 5 juta dolar Singapura itu. “Keterangan Ferry Boboho yang menyatakan menyerahkan 5 juta dolar Singapura kepada saksi Norman itu fakta fiktif. Norman sendiri membantahnya dalam BAP. Tujuh petugas money changer yang diperiksa juga menyatakan tidak ada transaksi tersebut,” kata Handika.
Handika juga mempertanyakan penggunaan keterangan Ferry sebagai dasar sangkaan terhadap Don Ritto. Ia menyebut keterangan tersebut diperoleh saat Ferry diamankan Densus 88 dalam perkara lain dan belum dikonfirmasi melalui pemeriksaan formal dalam perkara yang menjerat kliennya. “Ferry Boboho itu biang kerok, semua kemelut ini bersumber dari dia,” ujarnya.
Pernyataan tersebut merupakan bantahan dari pihak Don Ritto. Belum terdapat tanggapan penyidik mengenai klaim bahwa keterangan Ferry maupun transaksi 5 juta dolar Singapura tersebut tidak benar. Don Ritto telah ditahan di Rumah Tahanan C7 Kejaksaan Agung setelah menjalani pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Kortas Tipikor Polri dan Polda Metro Jaya, Jumat (17/7/2026). (FAD)