JAKARTA, AFU.ID — Dikabulkannya eksepsi Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa menjadi angin segar bagi Roy Suryo yang menghadapi perkara serupa terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Roy menilai konstruksi perkara, proses hukum, hingga dakwaan yang disusun jaksa terhadap dirinya memiliki kesamaan dengan perkara Dokter Tifa. Atas dasar itu, ia berharap majelis hakim nantinya menjatuhkan putusan sela serupa dalam perkaranya. Namun, putusan terhadap Dokter Tifa tidak otomatis menghentikan proses hukum Roy karena keduanya tercatat sebagai perkara terpisah.
Roy menyampaikan pandangannya setelah menghadiri sidang putusan sela Dokter Tifa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. “Perkara ini gugatannya sama dengan yang saya terima. Jalannya juga sama, dakwaannya juga sama. Sehingga, kalau memang hukum itu lurus, ini tidak hanya menjadi preseden, tetapi menjadi yurisprudensi,” kata Roy, Kamis (23/07/26). Ia menyebut kesamaan tersebut seharusnya menjadi pertimbangan saat majelis hakim memeriksa keberatan yang akan diajukannya.
Menurut Roy, putusan sela Dokter Tifa semestinya dapat menjadi rujukan ketika perkaranya memasuki tahap pemeriksaan di PN Jakarta Timur. Meski demikian, ia mengakui tetap harus mengikuti prosedur persidangan dan mengajukan nota keberatan atau eksepsi terlebih dahulu. “Putusan dari Dokter Tifauzia Tyassuma ini harus berlaku juga untuk kasus saya. Meskipun saya tetap harus menjalani persidangan dulu, kemudian kita masukkan gugatan yang sama,” ujarnya.
Majelis hakim sebelumnya mengabulkan eksepsi Dokter Tifa dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum. Putusan tersebut membuat persidangan berhenti sebelum memasuki pemeriksaan saksi, ahli, barang bukti, maupun pokok tudingan mengenai ijazah Jokowi. Majelis juga memerintahkan berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum. Jaksa masih memiliki ruang untuk mengajukan perlawanan terhadap putusan sela tersebut.
Perkara Roy tercatat dengan nomor 300/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim, sedangkan perkara Dokter Tifa tercatat dengan nomor 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt Tim. Keduanya ditangani majelis yang diketuai Christina Endarwati dengan anggota Rudi Rafli Siregar dan Mathilda Chrystina Katarina. Kesamaan majelis dan materi dakwaan menjadi alasan Roy optimistis memperoleh putusan serupa. Namun, hakim tetap harus menilai surat dakwaan, eksepsi, serta keadaan setiap terdakwa secara tersendiri.
Putusan sela terhadap Dokter Tifa juga tidak memuat penilaian mengenai benar atau tidaknya tudingan ijazah palsu. Persidangan dihentikan karena persoalan surat dakwaan pada tahap awal, bukan karena majelis telah memeriksa dan memutus pokok perkara. Dengan demikian, klaim Roy bahwa putusan tersebut harus berlaku dalam kasusnya masih merupakan harapan dan argumentasi pihak terdakwa. Keputusan akhirnya tetap berada di tangan majelis hakim setelah Roy mengajukan eksepsi dalam persidangannya. (RHU)