JAKARTA, AFU.ID — Roy Suryo dilaporkan oleh Taufik Bilfaqih, Ketua Umum Gibranisti—komunitas pendukung Gibran Rakabuming Raka—ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum Roy merespons dengan menyiapkan laporan balik terhadap dua hingga tiga pembuat siniar yang membahas gelar doktor kliennya.
Laporan Taufik diterima polisi pada Kamis (16/7/2026) dengan nomor LP/B/2805/VII/SPKT/POLRES METRO JAKARTA SELATAN. Perselisihan bermula dari perdebatan mengenai status pendidikan S-3 Roy di Universitas Negeri Jakarta. Taufik merasa nama baiknya dirugikan setelah Roy memberikan pernyataan dalam konferensi pers. Ia mengaku kemudian dianggap sebagai pembohong, penyebar hoaks, dan pihak yang memfitnah Roy. “Saya enggak terima,” kata Taufik setelah membuat laporan di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Roy, Abdul Gafur Sangadji, menilai laporan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menduga pelaporan dilakukan untuk memecah perhatian tim hukum yang sedang menghadapi proses praperadilan. “Kami menganggap mungkin ini adalah upaya untuk mengganggu konsentrasi kami. Karena kami juga telah mengajukan permohonan praperadilan yang ketiga,” ujar Gafur, Kamis.
Menurut Gafur, polemik bermula ketika sejumlah pihak menelusuri riwayat pendidikan doktoral Roy dan membahasnya melalui siniar. Sejumlah video itu disebut telah dihapus dari kanal asalnya, tetapi Roy mengaku sudah mengunduh dan menyimpannya sebagai bukti.
Tim hukum menyatakan laporan balik akan diajukan ke Polda Metro Jaya dalam beberapa hari mendatang. Identitas pihak yang akan dilaporkan belum diumumkan, tetapi jumlahnya disebut sedikitnya dua dan paling banyak tiga orang. “Mas Roy sudah mengonfirmasi bahwa dia akan melaporkan dalam waktu dekat,” kata Gafur.
Di tengah saling lapor tersebut, Roy juga masih menjalani perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 Joko Widodo. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya mengabulkan sebagian permohonan praperadilannya pada 7 Juli 2026 dengan menyatakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanannya tidak sah. Namun, hakim tidak membatalkan penyidikan maupun status hukum perkara tersebut. Roy juga telah mengajukan permohonan baru untuk menguji keabsahan penetapan tersangkanya. Permohonan itu terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Polisi belum mengumumkan langkah penyelidikan terhadap laporan Taufik. Rencana laporan balik dari kubu Roy juga belum tercatat sebagai laporan polisi hingga pernyataan tim hukumnya disampaikan. (RHU)