JAKARTA, AFU.ID – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menanggapi tuntutan ganti rugi dan rehabilitasi dari Delpedro Marhaen beserta tiga rekannya usai divonis bebas pada Sabtu, 7 Maret 2026.
“Majelis hakim telah menyatakan merehabilitasi nama baik, kemampuan, serta harkat dan martabat Delpedro dkk,” kata Yusril dalam keterangan tertulisnya.
Ia menjelaskan bahwa hak pemulihan nama baik tersebut secara otomatis telah dipenuhi oleh negara melalui amar putusan pengadilan tingkat pertama.
“Sehingga Presiden tidak perlu lagi mengeluarkan keputusan rehabilitasi jika seandainya Delpedro mengajukan hal itu,” tambahnya.
Terkait desakan ganti rugi materiil akibat penangkapan dan masa penahanan, pemerintah maupun aparat kepolisian dan kejaksaan tidak dapat memberikannya secara langsung tanpa adanya penetapan hukum lanjutan.
“Pemberian ganti rugi harus ditempuh melalui mekanisme praperadilan sebagaimana diatur dalam Pasal 173, 174, dan 175 KUHAP Baru,” jelas Yusril.
Para terdakwa dipersilakan untuk mengajukan permohonan kompensasi ganti rugi tersebut kepada majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang sebelumnya memeriksa perkara pokok mereka.
“Apa pun putusan pengadilan nanti, pemerintah akan terikat dan menghormati putusan tersebut,” terangnya.
Upaya hukum yang tertuang dalam perombakan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ini dinilai dapat menjadi preseden penting bagi penanganan kasus serupa di masa mendatang.
“Jika Delpedro mengajukan permohonan praperadilan untuk menuntut ganti rugi, mungkin ia akan menjadi orang pertama yang memanfaatkan mekanisme yang telah diatur dalam KUHAP Baru,” ungkap Yusril.
Di sisi lain, mantan Menteri Sekretaris Negara tersebut turut mengapresiasi sikap Delpedro yang dinilai jantan dalam menjalani seluruh rangkaian proses peradilan hukum hingga ke meja hijau.
“Kepada Delpedro dulu saya minta agar dia tidak merengek-rengek ketika ditangkap dan ditahan. Dia telah melakukan hal itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen, mendesak Yusril untuk memulihkan nama baiknya usai divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 6 Maret 2026.
“Kami meminta kepada Yusril Ihza Mahendra, kepada negara untuk memulihkan, memperbaiki harkat dan martabat kami, menggantikan segala kerugian yang telah kami alami, kerugian materi,” tegasnya.
Ia memaparkan bahwa selama setengah tahun menjalani penahanan, dirinya beserta Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar harus menanggung kerugian besar seperti kehilangan pekerjaan, terhentinya pendidikan, hingga membengkaknya biaya persidangan.
“Oleh karena itu, kami berharap ini menjadi preseden dan gambaran bahwa seluruh tahanan politik pada hakikatnya adalah memperjuangkan demokrasi dan kebebasan berpendapat dan hak asasi manusia,” pungkas Delpedro. (*)