JAKARTA, AFU.ID - Kuasa hukum eks Presiden RI ke-7, Joko Widodo, Yakup Hasibuan, menyatakan kasus tudingan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo cs kini tinggal menunggu pelaksanaan tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) atau P21. Hal tersebut didasarkan pada pernyataan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/6/2026).
"Alhamdulillah, jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan, berkas perkara yang kami kirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan yang sudah kami penuhi," ujar Iman dalam konferensi pers tersebut.
Dengan status P21 tersebut, Yakup menyebut proses hukum kini memasuki babak akhir pra-persidangan. Ia mengatakan dalam waktu dekat Roy Suryo cs kemungkinan akan menerima panggilan untuk menjalani tahap II atau bahkan penahanan. "Berdasarkan keterangan Pak Dir juga semua sudah lengkap dan siap disidangkan, ya artinya tinggal tunggu waktu gitu," ucapnya dalam program Head to Head CNN Indonesia TV, dikutip Kamis (11/6/2026).
Sebelumnya, tim hukum Jokowi yang dipimpin Sekjen Peradi Bersatu, Ade Darmawan mendatangi Polda Metro Jaya untuk menyurati Dirkrimum agar segera melakukan pelimpahan tahap II sekaligus mengajukan permohonan penahanan terhadap Roy Suryo cs pada Selasa (9/6/2026).
Lima tersangka yang proses hukumnya berlanjut hingga persidangan adalah Roy Suryo, Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara tiga tersangka lainnya, yakni Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis, telah dihentikan proses hukumnya melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
Sementara itu, Yakup membantah klaim Roy Suryo yang menyebut Jokowi telah menandatangani dokumen yang menyatakan tidak akan hadir di persidangan. Ia menegaskan hingga saat ini tidak ada pernyataan dari Jokowi yang menyebut akan absen. Yakup menegaskan ijazah Jokowi akan dihadirkan sebagai barang bukti yang otentik dan menjadi penentu di persidangan.
Di sisi lain, kubu Roy Suryo menolak mengakui status P21 yang diklaim pihak kepolisian dan Jokowi. Kuasa hukum Roy Suryo cs, Ahmad Khozinudin, menegaskan pihaknya hingga kini belum menerima satu pun dokumen resmi dari Kejati DKI Jakarta maupun Polda Metro Jaya yang menyatakan berkas perkara kliennya telah dinyatakan lengkap.
"Kami tegaskan tidak ada atau belum ada satu pun dokumen dari kejaksaan yang ditujukan kepada kami, termasuk kepada Polda, yang harusnya Polda juga punya kewajiban untuk meneruskan kepada kami tentang berkas perkara ini P21," kata Khozinudin di Polda Metro Jaya, Rabu (3/6/2026).
Kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Abdul Ghafur Sangadji, memperkuat bantahan itu dengan menegaskan secara legal formal status P21 tidak cukup diumumkan secara lisan, melainkan harus dituangkan dalam bentuk surat resmi. "Secara legal formil P21 harus dituangkan dalam bentuk surat sehingga kita belum mendapatkan kepastian terkait dengan detail," ucap Ghafur.
Roy Suryo sendiri menyebut isu P21 itu tidak lebih dari sekadar insinuasi. Ia bahkan menduga ada kekuatan politik yang memaksakan kasusnya dipercepat menuju persidangan. "P21 itu harus fakta, harus tersurat, harus tertulis. Enggak boleh P21 itu gaib," kata Roy dalam dialog Kompas Petang di KompasTV, dikutip Kamis (10/6/2026). (NAD)