AFU.id

Kasus Korupsi PHL, Eks Direktur PDAM Bengkulu Dituntut Bayar Uang Ganti Rugi Rp11,6 Miliar

Bagikan:

Penulis: Adriyan Adirizky RahmatReporter: Fadhlan Robbani

Kasus Korupsi PHL, Eks Direktur PDAM Bengkulu Dituntut Bayar Uang Ganti Rugi Rp11,6 Miliar
Tiga terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PDAM Tirta Hidayah Kota Bengkulu mendengarkan JPU Kejati Bengkulu membacakan tuntutan di PN Tipikor Bengkulu, Selasa (5/5/2026). (Foto: ANTARA/Anggi Mayasari)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi