Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Gugatan praperadilan yang diajukan Bupati nonaktif Kepulauan Siau Tagulandang Biaro (Sitaro), CIK alias Cyntia, ditolak Pengadilan Negeri Manado. Dengan putusan tersebut, Cyntia tetap berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang.
Majelis hakim menyatakan seluruh permohonan pemohon tidak dapat dikabulkan. Hakim juga membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon. Dalam pertimbangannya, hakim menilai praperadilan hanya berwenang memeriksa aspek formal penetapan tersangka dan proses penyidikan. Penilaian terhadap kualitas alat bukti maupun pokok perkara bukan menjadi ranah praperadilan.
Selama persidangan, baik pihak pemohon maupun termohon telah menyerahkan berbagai alat bukti dan menghadirkan saksi. Namun, majelis hakim menyatakan seluruh materi tersebut tidak dapat digunakan untuk menilai substansi perkara dalam forum praperadilan.
Tim kuasa hukum Cyntia menyatakan kecewa terhadap putusan tersebut. Mereka menilai terdapat sejumlah pertimbangan hakim yang tidak sesuai dengan fakta yang terungkap selama persidangan. Kuasa hukum pemohon juga menyoroti keberadaan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP). Menurut mereka, dokumen tersebut bertentangan dengan kondisi yang sebenarnya terjadi.
Sementara itu, tim kuasa hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menyambut baik putusan majelis hakim. Mereka menilai putusan tersebut menguatkan legalitas proses penyidikan yang telah dilakukan penyidik. Humas Kejati Sulawesi Utara, Januarius Bolitobi, mengatakan pihaknya sejak awal meyakini penetapan tersangka telah didukung alat bukti yang cukup. Proses hukum juga disebut telah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku.
"Sejak awal kami meyakini bahwa tim penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah dan melewati prosedur yang sangat ketat sebelum mengambil tindakan hukum dalam perkara ini," kata Bolitobi. Menurutnya, putusan praperadilan tersebut menjadi penguat bahwa langkah hukum yang ditempuh Kejati berada pada koridor yang benar. Kejaksaan kini akan fokus menyelesaikan berkas perkara utama untuk segera dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dana stimulan perbaikan rumah rusak akibat erupsi Gunung Ruang pada 2024. Perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp22 miliar. (ANT/RAI)