JAKARTA, AFU.ID - Polisi menangkap dua pria yang diduga merupakan komplotan spesialis pencurian sepeda motor di wilayah Kota Tangerang. Dalam menjalankan aksinya, para pelaku disebut membawa senjata api untuk mengantisipasi jika aksinya diketahui petugas atau warga. Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Eko Bagus Riyadi mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AS (25) dan AGS (33). AS berperan sebagai pemetik atau eksekutor pencurian, sedangkan AGS bertugas sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Satu pelaku lainnya berinisial S masih dalam pengejaran polisi.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima laporan pencurian sepeda motor di Jalan Maulana Hasanudin, Cipondoh, Kota Tangerang, pada 7 Juli 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap komplotan tersebut. “Dari hasil pengembangan, dua tersangka berhasil kami amankan,” kata Eko dalam keterangannya, Sabtu (15/8/2026).
Kedua pelaku ditangkap pada Kamis (13/8) sekitar pukul 04.00 WIB ketika hendak mencuri sepeda motor di kawasan Sudimara Barat, Ciledug. Namun, aksi tersebut gagal setelah para pelaku mengetahui keberadaan petugas. Mereka langsung berusaha melarikan diri. Polisi berhasil menangkap AS dan AGS, sedangkan S melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita satu pucuk senjata api rakitan beserta lima butir amunisi jenis FN. Polisi juga mengamankan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri motor, yakni kunci T, kunci magnet, dan kunci L. Selain itu, polisi menyita sejumlah telepon seluler serta satu unit Honda Vario yang ternyata merupakan hasil curian di wilayah Cipondoh. “Senjata api tersebut diduga biasa digunakan para tersangka saat melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor,” ujar Eko.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, komplotan tersebut diduga telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak empat kali di wilayah Cipondoh dan Ciledug. Motor hasil curian kemudian dijual kepada S yang kini masih menjadi buronan. Dari setiap sepeda motor yang berhasil dijual, masing-masing pelaku disebut memperoleh bagian sekitar Rp1 juta.
Polisi masih mengembangkan kasus tersebut, termasuk memburu S, menelusuri kemungkinan lokasi kejadian lainnya, serta menyelidiki pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian. “Kami masih mengembangkan kasus ini, termasuk mencari DPO, menelusuri TKP lainnya, serta memburu pihak yang diduga menjadi penadah kendaraan hasil curian,” kata Eko. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan polisi. Mereka dijerat Pasal 306 KUHP dan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (EER)