JAKARTA, AFU.ID – Kejaksaan Agung menetapkan Brigjen Lalu Muhammad Iwan sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG. Lalu merupakan anggota Polri aktif yang menjabat di lingkungan Badan Gizi Nasional atau BGN. Ia pernah menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025, sebelum menjadi Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan Lalu terseret dalam pengadaan food tray atau ompreng untuk kebutuhan program MBG. Penyidik menyebut Lalu memerintahkan dua saksi berinisial YCS dan RD mendirikan perusahaan. Perusahaan itu kemudian dikondisikan sebagai sarana penjualan ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG.
“Saudara LMI ini meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan sarana untuk melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra SPPG,” kata Syarief. Harga ompreng tersebut disebut telah ditentukan oleh Lalu. Kejagung menduga dalam harga itu terdapat bagian keuntungan yang mengalir kepada Lalu sebagai imbalan agar titik pelayanan disetujui.
“Dalam harga tersebut itu termasuk ada bagian kepada saudara LMI supaya titik tersebut di-approve atau disetujui dengan penjualan ompreng itu,” ujar Syarief. Kejagung menilai skema tersebut berkaitan dengan calon mitra penyedia jasa paket makan dalam program MBG. Lalu diduga menggunakan kewenangannya untuk mengarahkan penjualan alat makan melalui perusahaan yang sudah disiapkan.
Atas penetapan tersangka itu, Lalu ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia dijerat Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP. Penetapan Lalu menambah jumlah tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026 menjadi tujuh orang.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Tiga tersangka lainnya yakni Asep Yusuf Somantri yang disebut sebagai kaki tangan Sony Sonjaya, Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Andri Mulyono, serta Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review Glory Harimas Sihombing.
Kasus korupsi MBG sebelumnya telah menyentuh sejumlah klaster. Mulai dari dugaan penyimpangan tata kelola BGN, jual beli titik SPPG, hingga pengadaan barang pendukung program. Dengan masuknya Lalu sebagai tersangka, penyidikan kini melebar ke proyek ompreng atau food tray yang digunakan dalam pelaksanaan MBG. Kejagung masih mendalami aliran keuntungan dari penjualan ompreng tersebut. Penyidik juga menelusuri peran perusahaan yang disebut dibentuk untuk memasok perlengkapan kepada calon mitra SPPG. (FAD)