Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) Kemendikbudristek tahun anggaran 2020-2022 dengan terdakwa Nadiem Anwar Makarim pada Selasa, (30/6/2026). Sidang akan digelar pukul 10.00 WIB di ruang Muhammad Hatta Ali dengan majelis hakim yang dipimpin Purwanto S. Abdullah.
Jadwal pembacaan putusan tersebut sempat mengalami penundaan dari rencana awal karena kondisi kesehatan ketua majelis hakim. Purwanto mengatakan majelis membutuhkan tambahan waktu untuk menyusun putusan setelah proses persidangan memasuki tahap akhir. "Seyogianya kami akan bacakan putusan dua hari setelah ini, hari Kamis, tapi karena kondisi kesehatan saya juga agak terganggu hari ini, jadi mungkin kami butuh juga untuk menyusunnya. Kita tetap di hari Selasa ya, tanggal 30 Juni 2026," kata Purwanto usai sidang duplik.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan pidana penjara selama 18 tahun serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga meminta terdakwa membayar uang pengganti senilai Rp5,68 triliun yang terdiri atas Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun, dengan subsider sembilan tahun penjara apabila tidak dibayarkan. Dalam tuntutannya, jaksa meyakini Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Jaksa menilai proyek pengadaan tersebut diwarnai berbagai penyimpangan dalam proses pengambilan keputusan. Selain itu, jaksa menyebut adanya dugaan shadow organization atau pemerintahan bayangan yang melibatkan sejumlah pihak eksternal, yakni Ibrahim Arief, Jurist Tan, dan Fiona Handayani. Persidangan juga mengungkap dugaan konflik kepentingan berupa hubungan investasi dan utang usaha antara penyedia teknologi dengan perusahaan yang disebut dimiliki terdakwa.
Di sisi lain, Nadiem membantah seluruh dakwaan dan berharap majelis hakim membebaskannya dari seluruh tuntutan. Menurutnya, tidak ada perbuatan pidana yang terbukti dilakukan selama proses persidangan berlangsung. "Saya sangat berharap keputusannya adalah bebas. Saya bukan (berharap putusan) ringan, tidak melakukan kesalahan apa pun yang terbukti. Jadi, benar-benar harapannya ya bebas," ujar Nadiem usai sidang duplik. (RAI)