JAKARTA, AFU.ID — Anggota Komponen Cadangan Matra Darat TNI, Akhmad Soleh Ricardo, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar dalam perkara dugaan jual beli senjata api ilegal. Ia didakwa membeli pistol rakitan dan berupaya menjual kembali senjata tersebut tanpa izin.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan digelar pada Kamis (11/6/2026). Jaksa Penuntut Umum Kejari Denpasar Ni Luh Hartini Puspita Sari mengatakan perkara bermula ketika Soleh ingin memiliki senjata api.
Dalam dakwaan, Soleh menghubungi MHD Harold Patrick, kenalannya saat mengikuti pendidikan Komcad Matra Darat di Lahat, Sumatera Selatan. Harold disebut sebagai terdakwa dalam berkas terpisah.
Soleh kemudian menanyakan informasi soal penjualan senjata api melalui pesan WhatsApp. Pada Desember 2024, Harold menyampaikan ada senjata api rakitan beserta lima butir peluru tajam kaliber 9 milimeter yang dijual Rp15 juta.
Setelah proses tawar-menawar, keduanya menyepakati harga Rp14 juta. Soleh kemudian mentransfer uang tersebut melalui mobile banking ke rekening Harold.
“Setelah proses tawar-menawar, disepakati harga sebesar Rp14 juta yang langsung dibayar Soleh melalui m-banking,” kata jaksa dalam persidangan.
Soleh semula diminta mengambil langsung pistol jenis SIG Sauer dan amunisinya ke Lampung. Namun, ia meminta barang tersebut dikirim ke Bali.
Untuk mengelabui pengiriman, senjata api itu dilakban, sementara peluru dimasukkan ke dalam kotak rokok. Barang tersebut kemudian disembunyikan di dalam kardus bertuliskan makanan ringan dan oleh-oleh.
Soleh juga melibatkan Muhammad Tegar Khadafi, juniornya di Komcad, untuk mengambil paket dari rumah Harold dan mengirimkannya ke tempat kerja Soleh melalui jasa ekspedisi. Tegar disebut mendapat uang Rp200 ribu untuk biaya pengiriman dan transportasi.
Paket tersebut akhirnya diterima Soleh pada awal Januari 2025. Senjata api itu kemudian disimpan di rumahnya di kawasan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung.
Setahun kemudian, tepatnya pada 6 Januari 2026, Soleh berniat menjual kembali pistol tersebut. Ia menghubungi rekannya di Komcad Matra Laut, Alfa Mongkareng, dan meminta bantuan untuk memasarkan senjata api itu seharga Rp35 juta.
Keesokan harinya, Soleh menerima pesan dari seseorang bernama Made yang mengaku sebagai anggota Komcad 2025. Keduanya kemudian bernegosiasi hingga menyepakati harga Rp33 juta.
Pada 22 Januari 2026, Soleh membawa pistol SIG Sauer warna hitam di dalam jok sepeda motornya menuju lokasi pertemuan di Jalan Buana Raya, Denpasar Barat. Setelah membagikan lokasi kepada calon pembeli, Soleh langsung diamankan sejumlah orang dan diserahkan ke Polresta Denpasar.
Hasil pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik menyatakan barang bukti berkode SAB merupakan senjata api genggam rakitan model pistol dengan diameter lubang laras 9,76 milimeter. Senjata tersebut dinyatakan dapat menembakkan peluru dengan baik.
Pemeriksaan juga menyimpulkan peluru barang bukti berkode PB1 hingga PB4 merupakan peluru tajam kaliber 9 x 19 milimeter jenis full metal jacket round nose. Peluru tersebut belum pernah ditembakkan dan masih aktif.
Jaksa menyebut Soleh tidak memiliki izin untuk memiliki maupun memperjualbelikan senjata api sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022. Senjata tersebut juga disebut tidak memiliki kaitan dengan pekerjaan terdakwa.
Atas perbuatannya, Soleh didakwa dengan dakwaan tunggal Pasal 306 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Perkara ini menyoroti celah pengawasan kepemilikan senjata api ilegal, terutama ketika terdakwa merupakan anggota Komcad yang berada dalam sistem pembinaan pertahanan negara. (RHU)