Nikmati fitur lengkap distribusi bias, newsletter, pemberitahuan berita
KPK Perpanjang Masa Cegah Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz Tersangka Kasus Kuota Haji
Bagikan:
Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)
JAKARTA, AFU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memperpanjang masa pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap dua tersangka kasus dugaan rasuah kuota haji, Yaqut Cholil Qoumas (YQC) dan Ishfah Abidal Aziz (IAA).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo membenarkan adanya perpanjangan status cegah untuk tersangka YCQ dan IAA.
"Benar, KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri untuk kedua tersangka dalam perkara kuota haji," kata Budi di Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
Menurutnya, perpanjangan masa pencegahan ini merupakan langkah penyidik untuk memperlancar jalannya proses hukum.
"Perpanjngan cegah ke luar negeri ini dibutuhkan," jelas Budi.
Keberadaan para tersangka di dalam negeri dinilai sangat krusial mengingat penyidik masih terus mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi.
"Karena proses penyidikan masih berlangsung," tegasnya.
Budi memastikan masa larangan bepergian melintasi batas negara bagi YCQ dan IAA ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.
"Betul, sampai 12 Agustus 2026," paparnya.
Sementara itu, di sisi lain, KPK memastikan tidak melakukan perpanjangan masa cegah ke luar negeri untuk pihak lainnya, yakni Fuad Hasan Masyhur selaku Bos Maktour Travel.
Adapun sebagai informasi dalam perkara ini, KPK telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dan mantan stafsus Kemenag, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Selain itu, KPK sebelumnya juga telah mencekal keduanya dan Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour yang turut terlibat dalam kasus ini untuk berpergian ke luar negeri.
Kendati demikian, KPK menyebut lembaganya akan segera menjadwalkan proses pemeriksaan kedua tersangka YCQ dan IAA.
“Secepatnya. Nanti kita akan jadwalkan pemeriksaan terhadap kedua pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, saudara YCQ dan juga saudara IAA. Dan paralel kami masih tunggu hasil hitung KN dari auditor,” pungkas Budi. (*)