JAKARTA, AFU.ID – Panitia Khusus Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan DPRD Situbondo menyebut temuan proyek fisik Pemkab Situbondo tahun anggaran 2025 senilai sekitar Rp1,6 miliar belum menunjukkan progres pengembalian. Pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK.
Ketua Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Siti Maria Ulfa mengatakan temuan tersebut menjadi salah satu catatan yang dibahas dalam rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah Situbondo. Pansus meminta organisasi perangkat daerah terkait segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan sebelum BPK melakukan peninjauan kembali.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah punya waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK RI,” kata Maria di Situbondo, Kamis.
Maria mengatakan persoalan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan proyek fisik tahun anggaran 2025. Hingga rapat berlangsung, Pansus belum menerima laporan adanya pengembalian atas temuan senilai sekitar Rp1,6 miliar tersebut.
Dalam rapat dengan OPD terkait, Pansus meminta pemerintah daerah menunjukkan komitmen untuk menindaklanjuti seluruh temuan penggunaan anggaran 2025, terutama pada pekerjaan fisik. Pansus berharap setidaknya ada perkembangan yang dapat diperiksa kembali oleh BPK.
“Sebelum batas 60 hari akan ada peninjauan dari BPK, mungkin awal Juli 2026 akan ditinjau sejauh mana progres atas temuan hasil pemeriksaan keuangan tersebut,” ujar Maria.
Informasi yang diperoleh menyebut temuan dalam LHP atas Laporan Keuangan Pemkab Situbondo Tahun Anggaran 2025 berkaitan dengan sejumlah pekerjaan fisik, terutama proyek jalan seperti lapisan alas beton. Nilai temuan pada proyek-proyek tersebut disebut bervariasi.
Pansus belum memerinci proyek mana saja yang terkait dengan temuan Rp1,6 miliar maupun instansi yang bertanggung jawab atas tindak lanjutnya. Penjabat Sekretaris Daerah Situbondo juga belum memberikan keterangan mengenai temuan tersebut. (RHU)