JAKARTA, AFU.ID — Dua perusahaan tambang di Kalimantan Tengah ditetapkan sebagai tersangka korporasi setelah diduga menjual zirkon dari penambangan ilegal seolah-olah berasal dari wilayah tambang resmi. PT Investasi Mandiri dan PT Kirana Bhumi Mineral disebut membeli bahan baku dari penambang di luar wilayah izin perusahaan. Dokumen izin serta rencana produksi kemudian diduga digunakan untuk meloloskan mineral tersebut ke pasar domestik dan ekspor. Praktik sepanjang 2020–2025 itu menimbulkan kerugian negara dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan ratusan miliar rupiah.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dodik Mahendra mengatakan kedua perusahaan ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup. Pengurus perusahaan juga diduga memberikan suap kepada ASN Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Kalimantan Tengah untuk mengurus izin, rencana kerja, serta dokumen teknis. “Penyidikan terhadap perkara ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain yang diduga turut bertanggung jawab,” kata Dodik. Kejati belum mengungkap nilai suap maupun identitas seluruh ASN yang menerima uang tersebut.
PT Investasi Mandiri tercatat memiliki wilayah izin pertambangan zirkon seluas 2.032 hektare di Kabupaten Gunung Mas. Namun, penyidik menduga perusahaan tidak mengambil bahan baku dari wilayah tersebut, melainkan membeli hasil tambang masyarakat di Kabupaten Katingan, Kapuas, dan daerah lainnya. Persetujuan rencana kerja dari Dinas ESDM diduga dijadikan kedok agar mineral dari luar wilayah izin dapat dipasarkan sebagai produksi perusahaan. Dengan cara itu, zirkon, ilmenit, dan rutil dari tambang ilegal dapat masuk ke jalur penjualan resmi hingga diekspor ke luar negeri.
Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mencatat kerugian negara dari perkara PT Investasi Mandiri mencapai 59.385.104,14 dolar AS ditambah Rp38,49 miliar. Penyidik sebelumnya juga menyita pabrik pengolahan zirkon, mesin produksi, dokumen penjualan, serta ratusan kantong mineral dari fasilitas perusahaan. Kejati menyebut penerbitan dan penggunaan dokumen pertambangan diduga melegalkan penjualan barang tambang yang tidak berasal dari lokasi izin perusahaan. Penelusuran masih dilakukan terhadap aset, penerima manfaat, serta pihak yang menikmati keuntungan dari ekspor tersebut.
Pola serupa ditemukan pada PT Kirana Bhumi Mineral yang juga diduga memakai izin dan dokumen bermasalah untuk menjalankan perdagangan zirkon. Perusahaan membeli bahan baku dari aktivitas pertambangan ilegal di luar wilayah izin, kemudian mengolah dan menjualnya sebagai komoditas perusahaan. Kejati sebelumnya mencatat PT Kirana Bhumi Mineral mengekspor sekitar 15.028 ton zirkon senilai 17 juta dolar AS selama 2022–2025. Kerugian negara yang dikaitkan dengan perusahaan tersebut berdasarkan audit BPKP mencapai Rp242,19 miliar.
Penetapan dua korporasi tersebut menjadi pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat para pengurus perusahaan dan pejabat Dinas ESDM. Enam berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palangka Raya, termasuk terhadap kepala dinas, pegawai teknis, dan direktur perusahaan. Mereka diduga terlibat dalam penerbitan dokumen, penerimaan maupun pemberian suap, serta penjualan zirkon yang tidak sesuai ketentuan. Penyidikan korporasi membuka jalan bagi kejaksaan untuk mengejar keuntungan perusahaan dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Kasus tersebut menunjukkan penambangan ilegal tidak berhenti pada pekerja yang mengambil mineral dari tanah. Hasil tambang kemudian masuk ke perusahaan, diolah, diberi dokumen, dan dijual ke pasar sebagai barang yang terlihat sah. Kejati masih harus membongkar siapa pemasok ilegal, ASN penerima suap, pembeli akhir, serta pihak yang memperoleh keuntungan terbesar dari perdagangan tersebut. Penelusuran itu menentukan apakah perkara berhenti pada dua perusahaan atau meluas kepada jaringan tambang ilegal dan pejabat lain di Kalimantan Tengah. (RHU)