JAKARTA, AFU.ID — Lelang barang sitaan pajak di Jakarta Barat menghasilkan nilai penjualan Rp1,056 Miliar. Namun, penerimaan negara yang dibukukan dari lelang eksekusi itu baru mencapai lebih dari Rp300 Juta.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Barat menggelar lelang eksekusi serentak pada Kamis, (4/6/2026). Dari 13 objek lelang yang ditawarkan, tujuh objek berhasil terjual.
“Kegiatan lelang eksekusi merupakan salah satu instrumen penegakan hukum perpajakan,” kata Farid dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Lelang tersebut menjadi bagian dari gerakan Lelang Eksekusi Bersama. Kegiatan itu digelar serentak oleh lima kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak di DKI Jakarta.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut lelang massal diharapkan memperluas pasar lelang. Peserta juga disebut memiliki lebih banyak pilihan objek yang diminati.
Namun, hasil lelang Jakarta Barat menunjukkan tidak semua objek langsung terserap pasar. Enam dari 13 objek lelang belum terjual dalam kegiatan tersebut.
Selisih antara nilai objek terjual dan penerimaan negara juga perlu dijelaskan terbuka. Dari total nilai lelang Rp1,056 Miliar, penerimaan negara yang dibukukan baru lebih dari Rp300 Juta.
Direktorat Jenderal Pajak menyebut lelang eksekusi menjadi cara mengoptimalkan pencairan tunggakan pajak. Langkah itu juga ditujukan memberi efek jera kepada wajib pajak yang menunggak.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Dodok Dwi Handoko mengapresiasi kolaborasi lintas instansi dalam lelang tersebut. Ia menyebut lelang transparan sebagai bagian dari tata kelola pemerintahan yang baik.
Penagihan pajak lewat lelang sitaan penting untuk memastikan kewajiban negara tidak hanya berhenti di surat tagihan. Namun, efektivitasnya tetap harus dilihat dari jumlah objek yang laku, nilai yang masuk ke kas negara, dan sisa tunggakan yang belum tertutup.
Pemerintah perlu membuka tindak lanjut terhadap objek yang belum terjual. Publik juga perlu tahu apakah lelang benar-benar menutup tunggakan pajak atau hanya menjadi langkah awal dari proses penagihan yang lebih panjang. (RHU)