JAKARTA, AFU.ID – Tuntutan pidana 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,68 triliun terhadap mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook anggaran 2020–2022 memicu perdebatan hukum yang sengit.
Fokus persoalan kini tertuju pada validitas penghitungan kerugian negara yang dinilai inkonsisten, berhadapan dengan konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diklaim sudah solid.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2019–2024, Alexander Marwata mempertanyakan lonjakan angka kerugian negara dalam dakwaan yang mencapai Rp5,2 triliun.
Angka tersebut melesat hampir tiga kali lipat dari hasil audit awal Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang mencatat angka Rp1,5 triliun, dari total pagu proyek nasional sebesar Rp9 triliun.
Alex menilai, perbedaan mencolok ini disebabkan oleh absennya standar baku yang mengikat seluruh lembaga auditor di Indonesia. Menurutnya, akurasi angka wajib diuji berdasarkan fakta riil di persidangan, bukan atas tafsiran sepihak.
"Harusnya yang ditentukan itu standarnya dulu, sehingga siapapun yang melakukan penghitungan kerugian negara, entah Inspektorat, BPKP, atau BPK menggunakan standar yang sama. Sesuatu keputusan dan penetapan kan semua harus berdasarkan fakta persidangan, nggak bisa ngarang sendiri," kata Alex di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (19/5/2026).
Sikap berbeda ditunjukkan oleh Komisi III DPR RI. Anggota Komisi III, Hinca Pandjaitan, justru memberikan apresiasi terhadap langkah JPU Kejaksaan Agung. Ia menyatakan bahwa seluruh alat bukti dan analisis yuridis yang dipaparkan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat telah memenuhi unsur pembuktian yang kokoh dan logis.
Hinca juga menolak argumen publik yang berusaha melunakkan pelanggaran-pelanggaran dalam proyek tersebut sebagai rangkaian kebetulan administratif. Ia menegaskan, pola penyimpangan yang terjadi secara berulang merupakan indikasi kuat adanya niat jahat yang terstruktur.
"Dalam analisis hukum yang mendalam, jika sebuah pola penyimpangan atau pengondisian terjadi berulang kali, itu bukan lagi kebetulan, melainkan indikasi kuat adanya mens rea (niat jahat). Jaksa berhasil mengurai benang kusut itu menjadi satu kesatuan pembuktian yang utuh," ujar Hinca, Minggu (17/5/2026).
Hinca menambahkan, Majelis Hakim Tipikor harus tetap teguh menjaga independensi peradilan dari intervensi narasi ataupun opini di luar ruang sidang. Kendati demikian, ia menegaskan proses hukum tetap harus menghormati hak terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada agenda sidang berikutnya.
Perkara ini menempatkan Nadiem Anwar Makarim pada tuntutan pidana badan selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. JPU menyatakan mantan menteri tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam proyek pengadaan Chromebook beserta layanan pendukungnya.
Selain sanksi kurungan, JPU membebankan uang pengganti sebesar Rp5,68 triliun. Jika kewajiban finansial tersebut tidak dipenuhi setelah putusan berkekuatan hukum tetap (Inkrah), aset Nadiem akan disita dan dilelang untuk negara, atau diganti dengan tambahan hukuman kurungan selama 9 tahun.