AFU.id

Hanya Pelaksana Teknis, Ibam Tolak Disebut Putuskan Pengadaan Chromebook

Bagikan:

Penulis: Putri Nadhila

Ringkasan Berita

Ibrahim Arief atau Ibam, terpidana dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi, mengajukan kontra memori banding dengan menyoroti tuduhan penyalahgunaan kewenangan yang dianggap tidak tepat, mengingat posisinya sebagai konsultan tidak memberikan hak pengadaan. Dalam sidang yang ditunda hingga 31 Agustus 2026, Ibam didukung oleh Nadiem Anwar Makarim yang menyatakan bahwa Ibam tidak memiliki kewenangan dalam keputusan tersebut, dan menilai bahwa Ibam adalah korban intimidasi. Kasus ini melibatkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun akibat pengadaan yang dianggap tidak mendesak dan tidak sesuai kebutuhan pendidikan.

Hanya Pelaksana Teknis, Ibam Tolak Disebut Putuskan Pengadaan Chromebook
Eks konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (Foto:AFU.ID/Putri Nadhila)

Berita Terkait

Pilihan Redaksi