JAKARTA, AFU.ID — Kasus korupsi pengadaan Chromebook tahun 2022 masih bergulir. Terpidana Ibrahim Arief atau Ibam selaku konsultan teknologi di Kementerian Pendidikan Budaya, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) masih berupaya mengajukan kontra memori banding. Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Tinggi (PT) DKI, Catur, Kamis (13/8/2026).
Dalam upayanya menempuh jalur banding, Ibam menyebut poin permasalahan yang paling disoroti adalah penyalahgunaan kewenangan. “Saya sebagai konsultan disebut punya kewenangan pengadaan negara, itukan tanda tanya besar,” kata Ibam saat ditemui di PT DKI. Penyalahgunaan tersebut dinilai hanya bisa diterapkan kepada pejabat yang memiliki kewenangan.
“Hakim dalam putusan kemarin juga ada dissenting opinion menyatakan saya tidak seharusnya dikatakan punya kewenangan,” tegas Ibam. Penanganan hukum perkara tersebut juga dinilai memiliki sejumlah masukan yang diubah oleh tim kementerian. Sebelumnya, Ibam mengaku meminta kepada pihak Kemendikbudristek untuk menguji Chromebook terlebih dulu.
Ia menyebut, saksi dalam sidang sebelumnya mengatakan jika Chromebook tidak diuji terlebih dulu maka belum dapat diputuskan. “Jadi sudah terungkap ya di fakta persidangan sebelumnya saya seorang konsultan eksternal yang profesional,” katanya. Ia meyakini, tugasnya adalah memberikan masukan profesional ke pemerintah. Namun, pengambilan keputusan bukan kewenangannya.
Senada, kuasa hukum Ibam, Afrian Bondjol mengatakan Ibam hanya menjalankan fungsinya sebagai seorang konsultan. Meski demikian, sidang putusan banding yang seharusnya digelar hari ini ditunda menjadi 31 Agustus 2026. Sebelumnya, terpidana Nadiem Anwar Makarim juga mengatakan Ibam wajib bebas.
Nadiem menyebut Ibam tak pernah memiliki kewenangan selama menjabat sebagai konsultan teknologi. “Dia tidak pernah diperintah oleh saya, dan dia mengakuinya berkali-kali walaupun diancam oleh jaksa,” kata Nadiem dalam kesempatan terpisah. Nadiem menegaskan, Ibam adalah korban intimidasi.
Pasalnya, Ibam diancam akan menjadi tersangka dan kasusnya akan diperluas jika ia tidak mengaku. “Beliau bersaksi bahwa ia tidak pernah diperintah apa pun dalam keputusan ini, baik terkait Chrome atau Windows,” imbuh Nadiem. Ibam dipastikan tidak menerima aliran dana apapun dalam pengadaan tersebut.
Kilas Balik Peran Ibam dalam Kasus Chromebook
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Ibam dijatuhi hukuman penjara 4 tahun dan denda senilai 500 juta rupiah oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang dipimpin oleh Purwanto S. Abdullah. Ibam disebut mengunggulkan produk Chromebook dibanding laptop lainnya saat melakukan kajian bersama Kemendikbudristek tentang kebutuhan alat pembelajaran di Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP).
“Bahwa terdakwa Ibam yang telah menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi laptop Chromebook menggunakan Chrome Device Management (CDM)/ Chrome Education Upgrade menjadikan Google satu-satunya yang menguasai ekosistem pendidikan di Indonesia juga menguntungkan Nadiem Anwar Makarim sebesar Rp809 miliar,” demikian dakwaan yang dibacakan JPU dalam kesempatan terpisah.
Akibat peran yang dimainkan Ibam, negara diperkirakan mengalami kerugian keuangan yang sangat besar, yakni mencapai Rp1 triliun. Kerugian ini bersumber dari proyek belanja perangkat teknologi informasi dan komunikasi, khususnya laptop jenis Chromebook, yang dibiayai dari anggaran negara (APBN) selama rentang tahun 2020 sampai 2022.
Di sisi lain, materi dakwaan mengungkap bahwa dari total laptop yang diadakan, lebih dari satu juta unit di antaranya tidak berfungsi dengan baik, terutama ketika digunakan di wilayah daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Tak hanya soal laptop, terdakwa lain yakni Sri Wahyuningsih, Nadiem, Mulyatsyah, dan Jurist Tan juga dinilai bertanggung jawab atas keputusan pengadaan sistem Chrome Device Management (CDM).
Keputusan itu diambil tanpa didahului proses identifikasi kebutuhan yang jelas terhadap dunia pendidikan dasar dan menengah di Tanah Air, khususnya terkait lisensi CDM atau Chrome Education Upgrade yang menyertai perangkat Chromebook. JPU menilai langkah pengadaan tersebut sebenarnya tidak memiliki urgensi maupun manfaat nyata bagi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah nasional.
Situasi ini semakin ironis mengingat harga satu unit Chromebook saja ternyata belum termasuk komponen biaya CDM-nya. Lebih jauh, seluruh rangkaian perbuatan para terdakwa dianggap telah mendatangkan keuntungan, baik untuk kepentingan pribadi, pihak lain, maupun entitas korporasi tertentu.
Sebagai konsekuensi hukum, para terdakwa kini menghadapi jeratan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, dan turut dikaitkan dengan Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (NAD)