JAKARTA, AFU.ID — Kasus dugaan korupsi Chromebook yang menjerat eks Kemendikbudristek telah memasuki tahap akhir.
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis empat tahun penjara kepada Konsultan teknologi Kemendikbudristek, Ibrahim Arief alias Ibam, Selasa (12/5/2026).
Ibam dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus rasuah pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020-2022, sebagaimana putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah, Selasa (12/5/2026).
Selain hukuman badan, terpidana dijatuhi denda Rp500 juta subsider 120 hari kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan engineer leader yang direkrut oleh mantan Menteri Nadiem Makarim itu memiliki hal memberatkan karena bertentangan dengan program negara bersih dari KKN.
Tindakan rasuah yang dilakukan pada sektor pendidikan saat situasi krisis ini dinilai memicu dampak yang berlapis.
“Berdampak ganda berupa kerugian keuangan negara dan terhambatnya pemetaan kualitas pendidikan anak-anak Indonesia,” terang anggota majelis hakim, Sunoto, sebagaimana dipantau oleh reporter afu.id, Putri Nadhila.
Kendati merugikan negara melalui indikasi penggelembungan harga hingga Rp4 juta per unit dari Rp2 juta hakim tetap mempertimbangkan status Ibam yang belum pernah dihukum sebagai poin meringankan. Hakim menilai kedudukan terdakwa hanyalah sebatas pemberi masukan teknis, bukan penentu keputusan.
“Kadar peran terdakwa secara struktural berbeda dengan kadar peran pejabat publik yang menetapkan kebijakan strategis,” ujar hakim dalam pertimbangannya.
Namun, dalam persidangan tersebut, terdakwa tidak terbukti menikmati uang korupsi secara langsung. Ibrahim hanya dianggap menguntungkan pihak lain karena ternyata harga chrome book tersebut lebih mahal dari harga pasar.
Tentang hal ini, sebelumnya telah terungkap nama-nama pejabat Kemendikbudristek yang menerima gratifikasi. Di antaranya Harowo Susanto (Rp300 juta), Dani Hamidan Koir (Rp200 juta & $30.000 USD), Wahyu Haryadi (Rp35 juta), Nian Nurhasana (Rp500 juta), Hamid Muhammad (Rp75 juta), Jumeri (Rp100 juta), Susanto (Rp50 juta), dan Muhammad Asbi (Rp250 juta).
Di persidangan terdakwa Ibrahim ini, terdapat fakta persidangan yang menunjukkan bahwa Ibam tidak ikut menerima cipratan dana proyek pengadaan tersebut. “Terdakwa tidak terbukti menerima aliran dana langsung dari pengadaan TIK kepada pribadinya,” pungkas hakim.
Ibam sempat dituntut 22,5 tahun penjara oleh jaksa, yang dinilai tidak berdasar oleh tim hukumnya. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Akademisi dan pengamat politik Rocky Gerung, yang memantau jalannya sidang, menilai jaksa kesulitan menghubungkan fakta menjadi bukti. Rocky menilai jaksa gagal mengubah isi percakapan grup WhatsApp menjadi sebuah tindak kejahatan (what's wrong), dan berpendapat tindakan membawa tim khusus (dalam kasus ini, Ibam) tidak seharusnya dikriminalisasi. (NAD)