JAKARTA, AFU.ID — Komisi Yudisial mengusulkan sembilan hakim diberhentikan tidak dengan hormat setelah pemeriksaan pelanggaran etik sepanjang Januari hingga Juni 2026. Usulan pemecatan muncul di tengah temuan pelanggaran serius berupa manipulasi putusan, penerimaan uang dari pihak berperkara, hingga intervensi terhadap majelis hakim. Namun, KY tidak menjelaskan bahwa seluruh sembilan hakim tersebut melakukan jenis pelanggaran yang sama.
KY mencatat 94 hakim melakukan pelanggaran dalam proses penanganan perkara. Bentuknya mencakup perubahan fakta persidangan, kesalahan menilai bukti, ketidakcermatan menyusun putusan, pelanggaran terhadap sikap tidak memihak, hingga eksekusi yang bertentangan dengan penetapan pengadilan. Temuan tersebut menyentuh bagian penting persidangan yang dapat menentukan kebebasan, harta, dan nasib para pencari keadilan.
Sebanyak 10 hakim lainnya terbukti melakukan penyimpangan yang berkaitan langsung dengan pihak berperkara. Mereka diketahui bertemu pihak yang berperkara di luar ruang sidang, meminta atau menerima uang, serta mengintervensi majelis hakim untuk memengaruhi putusan. KY tidak memerinci identitas dan perkara yang ditangani masing-masing hakim dalam laporan semester tersebut.
“Untuk usulan sanksi berat berupa pembebasan dari jabatan dijatuhkan kepada dua orang hakim, hakim nonpalu lebih dari enam bulan dan paling lama dua tahun dijatuhkan kepada dua orang hakim,” kata Anggota KY Abhan Misbah, Kamis (30/7/26). Tiga hakim lain diusulkan turun pangkat, satu diberhentikan dengan hak pensiun, sedangkan sembilan hakim diusulkan diberhentikan tidak dengan hormat.
Secara keseluruhan, KY menyatakan 121 hakim terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Sebanyak 86 hakim diusulkan menerima sanksi ringan, 14 hakim mendapat sanksi sedang, dan 17 hakim menghadapi sanksi berat, sementara empat hakim mendapat peringatan. Jumlah hakim yang direkomendasikan menerima sanksi melonjak dibandingkan semester pertama 2025 yang hanya mencapai 49 orang.
Usulan pemberhentian tidak dengan hormat belum berarti sembilan hakim tersebut otomatis kehilangan jabatannya. Hukuman berat berupa pemecatan harus diputuskan melalui Majelis Kehormatan Hakim yang beranggotakan perwakilan KY dan Mahkamah Agung. Karena itu, tindak lanjut terhadap sembilan usulan tersebut masih perlu diawasi hingga menghasilkan keputusan akhir.
Sepanjang semester pertama 2026, KY dan MA telah menggelar tujuh sidang MKH terhadap delapan hakim. Hakim berinisial YM dipecat tidak dengan hormat setelah terbukti menerima suap, sementara hakim ASS dan IWS yang juga terbukti menerima suap diberhentikan dengan hak pensiun. Perbedaan sanksi tersebut menunjukkan hakim yang terbukti menerima uang tidak selalu berakhir dengan pemecatan tanpa hak pensiun.
Hakim berinisial SW juga diberhentikan tidak dengan hormat setelah terbukti menerima uang sekitar Rp2 miliar dan terlibat pengurusan perkara. Ia sebelumnya dilaporkan beberapa kali, termasuk menerima pihak berperkara secara pribadi dan menguasai uang hasil lelang yang seharusnya disetorkan. MKH menilai perbuatannya merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Lonjakan pelanggaran hakim tidak cukup dijawab dengan pengumuman jumlah sanksi. Publik perlu mengetahui siapa yang akhirnya tetap menjadi hakim, siapa yang kehilangan jabatan, serta alasan hakim dengan pelanggaran serupa dapat menerima hukuman berbeda. Tanpa keterbukaan tindak lanjut, usulan pemecatan berisiko hanya menjadi angka keras dalam konferensi pers tanpa kepastian pertanggungjawaban. (RHU)