JAKARTA, AFU.ID — Sebanyak lima personel Polri dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh Polda Jambi. Sanksi tersebut dijatuhkan usai Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menggelar Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) selama dua hari pada 6-7 Agustus 2026. Pemecatan tersebut buntut dari kasus meninggalnya Brigadir EWS di wilayah hukum Polres Tanjung Jabung Timur.
Kelima personel yang dipecat masing-masing Brigadir UVS, Aiptu MA, Aipda EF, Bripka DHR, dan Bripda EBD. Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji menyampaikan, sidang KKEP menyimpulkan kelima personel terbukti melakukan perbuatan tercela dan melanggar kode etik profesi Polri.
Atas pelanggaran itu, mereka dikenai sanksi administratif berupa PTDH berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri juncto Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. "Tidak ada toleransi terhadap setiap bentuk pelanggaran," katanya di Jambi, Sabtu (8/8/2026).
Erlan menegaskan, penegakan kode etik menjadi hal yang penting untuk menjaga profesionalisme sekaligus kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri. Ia memastikan Polda Jambi akan menindak setiap personel yang terbukti bersalah, baik melalui mekanisme disiplin, kode etik, maupun pidana, sesuai perbuatan dan ketentuan yang berlaku.
Diketahui, Brigadir EWS ditemukan tewas bersama sejumlah rekannya di sebuah rumah kos di Desa Talang Babat, Kecamatan Muara Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, pada Sabtu 18 Juli lalu. Sejumlah luka ditemukan pada tubuh korban sehingga Polda Jambi kemudian mengambil alih penyelidikan dan melakukan autopsi. Kelima personel tersebut sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka. (NAD)