Penulis: Administrator · Reporter: Putri Nadhila
Jakarta, Afu.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara pada Senin, 6 April 2026. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mengkaji dampak putusan itu terhadap proses penanganan perkara korupsi di masa mendatang.
Peninjauan ini merujuk pada putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan pihak yang berwenang untuk menghitung nilai kerugian keuangan negara.
“KPK tentu menghormati dan patuh atas putusan MK, di mana dalam putusan tersebut MK memberikan tafsir bahwa lembaga yang punya kewenangan dalam melakukan penghitungan kerugian keuangan negara adalah BPK,” terang Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin 6 April 2026.
Budi menjelaskan bahwa Biro Hukum KPK akan mempelajari putusan tersebut secara mendalam, khususnya untuk penanganan perkara Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Langkah ini ditempuh guna memastikan tidak ada celah hukum dalam proses penyidikan, baik secara formil maupun materiil.
“KPK melalui Biro Hukum tentunya akan mempelajari terkait dengan putusan MK tersebut, sehingga ini sekaligus untuk memastikan agar proses penanganan perkara yang KPK lakukan itu tidak ada celah,” tambahnya.
Selain itu, pihak komisi antirasuah juga sedang menganalisis imbas putusan MK terhadap kewenangan fungsi akuntansi forensik internal mereka. Sebelumnya, tim forensik KPK memiliki wewenang untuk turut menghitung angka kerugian negara secara mandiri dalam berbagai penanganan kasus rasuah.
“Tentu KPK akan mempelajari bagaimana efek pada fungsi accounting forensic di KPK, apakah kemudian dengan putusan itu masih bisa dan punya kewenangan untuk melakukan penghitungan atau tidak,” jelas Budi.
Sembari menunggu hasil kajian Biro Hukum, KPK memastikan akan terus menjalin koordinasi secara intensif dengan pihak BPK. Budi mengakui bahwa selama ini BPK dan BPKP telah banyak membantu penyidik KPK, berdampingan dengan hasil kerja akuntansi forensik internal yang juga kerap dinyatakan sah oleh majelis hakim di persidangan.
“Artinya kita masih tunggu kajian ataupun studi yang dilakukan oleh Biro Hukum KPK terkait dengan putusan MK tersebut,” pungkasnya. (nad/asw)