JAKARTA, AFU.ID — Komisi Kode Etik Profesi Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Aiptu Nurdin, anggota Polres Tegal Kota yang dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap istri sirinya. Dalam sidang etik, Aiptu Nurdin dinyatakan terbukti menjalin hubungan di luar pernikahan serta mengonsumsi narkotika jenis sabu. Ia mengajukan banding atas putusan tersebut.
Putusan dibacakan dalam sidang etik di Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/07/26). Sidang dipimpin oleh Kasubdit Sunluhkum Bidang Hukum Polda Jawa Tengah AKBP Edy Wibowo dan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Kapolsek Tegal Selatan sebagai atasan Aiptu Nurdin. “Menjatuhkan sanksi, perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, penempatan khusus selama delapan hari, dan pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH,” ujar Edy saat membacakan putusan. Komisi etik menyatakan tidak menemukan faktor yang dapat meringankan hukuman terhadap Aiptu Nurdin.
Dalam persidangan, Aiptu Nurdin terbukti menjalin hubungan layaknya suami istri dengan perempuan berinisial MAN meskipun masih terikat pernikahan sah. Ia juga terbukti mengonsumsi sabu bersama MAN dalam kurun waktu 2023 hingga Juni 2026. Perbuatannya dinilai melanggar ketentuan pemberhentian anggota Polri serta Kode Etik Profesi Polri. “Fakta yang meringankan tidak ada. Fakta yang memberatkan, perbuatan dilakukan secara sadar dan sengaja, serta diketahui sebagai pelanggaran terhadap norma dalam kode etik Polri,” kata Edy. Majelis juga menilai tindakan tersebut telah menurunkan citra dan merusak nama baik institusi kepolisian.
Putusan PTDH ini merupakan proses etik ketiga yang dijalani Aiptu Nurdin. Sebelumnya, ia pernah dijatuhi hukuman disiplin pada 2010 dan kembali menjalani sidang kode etik pada 2017, namun hanya dikenai sanksi demosi dan penempatan khusus.
Sementara itu, dugaan penganiayaan terhadap MAN masih diproses secara pidana berdasarkan laporan yang telah disampaikan ke Bareskrim Polri. Korban mengaku mengalami kekerasan fisik dan psikis sejak 2023, termasuk luka bakar serius, namun dugaan tersebut belum diputus oleh pengadilan.
Saat ini, Aiptu Nurdin masih menjalani penempatan khusus sambil menempuh proses banding atas pemecatannya. Putusan PTDH belum berkekuatan hukum tetap hingga proses banding etik selesai, sementara penyidikan pidana berjalan secara terpisah. (RHU)