JAKARTA, AFU.ID — Warga negara Singapura berinisial MZ (25) ditangkap setelah diduga membunuh kekasihnya, AS (26), di sebuah rumah kos di Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Bali. Polisi menyebut korban dicekik setelah meminta hubungan mereka diakhiri.
Hasil autopsi RSUP Prof. Ngoerah Denpasar memastikan korban meninggal akibat kekerasan benda tumpul pada leher yang sesuai dengan mekanisme pencekikan. Dokter juga menemukan patah tulang lidah bagian pangkal kiri serta resapan darah pada otot dan jaringan kulit leher. “Penyebab kematian korban dikarenakan kekerasan benda tumpul pada leher yang gambarannya sesuai dengan cekikan,” kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Ketut Widiarta, Kamis (16/7/2026).
Selain luka pada leher, korban mengalami memar di wajah, bibir kiri, dahi kanan, dan kedua pelipis. Dokter memperkirakan AS telah meninggal sekitar tiga hingga lima hari sebelum jenazahnya dibawa ke rumah sakit. Polisi menduga pembunuhan terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 04.00 Wita. Pertengkaran bermula ketika korban meminta putus, tetapi MZ tidak menerima keputusan tersebut dan diduga mencekiknya hingga meninggal dunia.
Seusai kejadian, MZ diduga memindahkan tubuh korban ke kamar lain. Jasad AS kemudian ditutup menggunakan selimut, karpet, dan sejumlah boneka untuk menyembunyikannya. Jenazah baru ditemukan pada Rabu malam setelah keluarga tidak dapat menghubungi korban selama hampir sepekan. Adik korban mendatangi kamar kos dan mencium bau menyengat sebelum menemukan tubuh AS dalam kondisi membusuk.
MZ sempat berada di lokasi saat keluarga korban datang, tetapi kemudian melarikan diri menggunakan sepeda motor. Tim gabungan Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Denpasar Selatan menangkapnya kurang dari tiga jam kemudian di Jalan Bypass Ngurah Rai saat diduga bergerak menuju Sanur. Penyidikan juga mengungkap MZ telah tinggal di Indonesia sekitar satu tahun menggunakan visa wisata. Polisi menyatakan izin tinggalnya telah habis sehingga ia berstatus melewati batas waktu atau overstay. MZ dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan berat yang menyebabkan kematian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun. (RHU)