JAKARTA, AFU.ID — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan 67 penyelenggara pemilu sepanjang 2025 hingga 2026 karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan penyelenggara pemilu yang diberhentikan berasal dari unsur Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Itu ada dari KPU dan Bawaslu yang diberhentikan tidak hormat atau diberhentikan tetap 67 orang. Ada jadi ketua KPU dan ketua Bawaslu di daerah,” kata Heddy dalam kegiatan Diseminasi Penguatan Kapasitas Tim Pemeriksa Daerah Wilayah III di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Selasa, (9/6/2026).
Menurut Heddy, pelanggaran yang dilakukan para penyelenggara pemilu beragam. Kasusnya meliputi asusila, manipulasi suara dalam tahapan pemilu, hingga persoalan di luar kepemiluan seperti utang-piutang.
Ia mencontohkan DKPP baru-baru ini memberhentikan dua anggota KPU Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur karena kasus asusila. DKPP juga memberhentikan seorang Ketua Bawaslu kabupaten di Papua Barat Daya karena terbukti merangkap jabatan.
Sejak Pemilu 2024 hingga saat ini, DKPP menerima pengaduan terhadap 678 penyelenggara pemilu dari seluruh Indonesia.
“Jumlah ini sangat besar, sementara anggota DKPP hanya tujuh orang,” ujar Heddy.
Heddy mengatakan jumlah pengaduan dari Nusa Tenggara Barat relatif tidak banyak dibandingkan daerah lain. Namun, substansi pengaduan tetap memerlukan penanganan serius.
Menurut dia, banyaknya perkara etik menunjukkan penyelenggara pemilu masih perlu memperkuat pemahaman terhadap kode etik dan risiko pelanggaran dalam menjalankan tugas.
DKPP, kata Heddy, terus melakukan sosialisasi dan penguatan kapasitas penyelenggara pemilu. Kegiatan itu dilakukan di daerah hingga perguruan tinggi.
Heddy berharap sosialisasi kode etik penyelenggara pemilu dilakukan lebih intensif dan berkelanjutan. Ia menilai setiap kantor KPU dan Bawaslu perlu menampilkan informasi kode etik agar nilai-nilai etika tidak hanya dihafalkan.
Menurut dia, kode etik harus dipahami dan diterapkan dalam kerja harian penyelenggara pemilu.
Kasus pemberhentian 67 penyelenggara pemilu menjadi peringatan bagi lembaga penyelenggara pemilu di daerah. Pelanggaran etik tidak hanya merusak karier penyelenggara, tetapi juga dapat menggerus kepercayaan publik terhadap proses demokrasi. (RHU)