Penulis: Raihan Immaduddin
JAKARTA AFU.ID — Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Putusan tersebut diberikan setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI.
Ketua Majelis Etik ORI. Jimly Asshiddiqie. menegaskan pelanggaran yang dilakukan Hery tidak sesuai dengan prinsip integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh pejabat lembaga negara. “Menjatuhkan sanksi tingkat berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap anggota Ombudsman RI masa jabatan 2026–2031 kepada Hery Susanto,” kata Jimly dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, (8/6/2026).
Pernyataan itu sekaligus menjadi dasar resmi pemberhentian yang bersifat final dari lembaga etik tersebut. Majelis Etik juga merekomendasikan agar keputusan tersebut segera disampaikan kepada Presiden RI, DPR RI, dan Komisi II DPR RI untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pengisian jabatan baru. Langkah ini dilakukan agar kekosongan kepemimpinan di tubuh Ombudsman RI dapat segera diisi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu, Majelis Etik menegaskan bahwa putusan tersebut bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik dan kode perilaku di lingkungan Ombudsman RI. Dengan demikian, tidak ada upaya banding dalam mekanisme etik internal setelah keputusan dijatuhkan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Hery Susanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Penetapan tersebut dilakukan setelah penyidik menemukan bukti yang dinilai cukup melalui serangkaian proses penyidikan dan penggeledahan.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebutkan bahwa Hery dmenerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari pihak PT TSHI. Uang tersebut berkaitan dengan upaya penyelesaian masalah penghitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di Kementerian Kehutanan.
Kasus ini bermula dari permasalahan PNBP yang dihadapi PT TSHI, yang kemudian melibatkan komunikasi tidak sah dengan pihak terkait di lingkungan Ombudsman RI. Hingga kini, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut. (ANT/RAI)