JAKARTA, AFU.ID — Bank Indonesia (BI) resmi memperluas kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS 0 persen untuk seluruh kategori merchant. Mulai 1 Oktober 2026, transaksi QRIS dengan nilai hingga Rp100.000 tidak lagi dikenai potongan MDR kepada pedagang. Sementara khusus usaha mikro, fasilitas MDR 0 persen tetap berlaku untuk transaksi hingga Rp500.000.
Kebijakan tersebut diumumkan dalam Peluncuran Perluasan MDR QRIS dan Implementasi Kartu Kredit Indonesia (KKI) Segmen Ritel di Jakarta pada 17 Agustus 2026. Pejabat Gubernur Sementara BI Destry Damayanti mengatakan perluasan tarif 0 persen ditujukan untuk menekan biaya transaksi pelaku usaha sekaligus memperluas penggunaan pembayaran digital. Kebijakan baru akan efektif sekitar satu setengah bulan setelah diumumkan.
“Kebijakan ini akan mulai efektif per tanggal 1 Oktober 2026. Kebijakan ini akan memberikan ruang efisiensi biaya transaksi bagi para pelaku usaha, agar manfaat ekonomi digital semakin luas dan inklusif, sekaligus mendukung penguatan daya beli masyarakat,” ujar Destry. Senin (17/08/2026), ia menyebut perluasan MDR 0 persen juga diharapkan mendorong peningkatan volume transaksi QRIS dan aktivitas belanja masyarakat.
MDR merupakan biaya jasa yang dikenakan Penyelenggara Jasa Pembayaran kepada merchant setiap menerima transaksi menggunakan QRIS. Biaya tersebut ditanggung oleh pedagang dan tidak boleh dibebankan kepada konsumen. BI sebagai regulator menetapkan besaran tarifnya, tetapi tidak mengambil bagian dari biaya MDR tersebut.
Sebelum aturan baru berlaku, merchant usaha kecil, menengah, dan besar dikenai MDR reguler sebesar 0,7 persen. Artinya, jika pelanggan melakukan pembayaran QRIS Rp100.000, merchant dengan tarif tersebut menanggung MDR Rp700 dan menerima Rp99.300. Mulai 1 Oktober, untuk transaksi dengan nominal yang sama, MDR menjadi 0 persen sehingga merchant menerima nilai transaksi secara utuh.
Khusus merchant usaha mikro, aturan yang telah berlaku sebelumnya tidak dicabut. Usaha mikro tetap memperoleh MDR 0 persen untuk transaksi sampai Rp500.000, sedangkan transaksi di atas Rp500.000 dikenai MDR 0,3 persen. Dengan demikian, perluasan terbaru terutama memberikan keuntungan baru bagi kategori merchant di luar usaha mikro untuk transaksi bernilai hingga Rp100.000.
Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan perluasan MDR 0 persen diharapkan mengurangi beban biaya merchant sekaligus meningkatkan penerimaan penggunaan QRIS. BI tetap mempertimbangkan keberlanjutan industri sistem pembayaran dalam menetapkan kebijakan tersebut. Prinsip keseimbangan diterapkan agar kebijakan memberi manfaat kepada masyarakat dan merchant tanpa mengabaikan industri pembayaran.
Perlu dicatat, MDR 0 persen bukan berarti konsumen baru akan mendapatkan QRIS gratis mulai Oktober. MDR sejak awal merupakan biaya pada sisi merchant dan tidak boleh ditambahkan sebagai biaya ekstra kepada pembeli yang membayar menggunakan QRIS. Perubahan mulai 1 Oktober 2026 adalah perluasan tarif MDR 0 persen bagi seluruh kategori merchant untuk transaksi hingga Rp100.000. (RHU)