KY menemukan pelanggaran yang berkaitan dengan penanganan perkara dilakukan oleh sejumlah hakim. Bentuk pelanggarannya antara lain bertemu dengan pihak berperkara di luar persidangan, meminta atau menerima uang dari pihak yang berperkara, hingga melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk memengaruhi putusan. “Kemudian 10 orang hakim melakukan perilaku menyimpang terkait penanganan perkara seperti bertemu dengan para pihak di luar persidangan, meminta atau menerima sejumlah uang dari pihak berperkara serta melakukan intervensi terhadap majelis hakim untuk mempengaruhi putusan,” ujar Abhan.
Selain pelanggaran dalam penanganan perkara, KY juga mencatat adanya perilaku menyimpang di lingkungan peradilan. Sebanyak tujuh hakim ditemukan melakukan tindakan seperti bersikap arogan dan memanipulasi kehadiran. Pelanggaran lain juga menyangkut persoalan integritas dan penyalahgunaan jabatan. KY menemukan hakim yang melakukan rangkap profesi atau jabatan, tidak mematuhi kewajiban pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara atau LHKPN, hingga terlibat judi online. “Sebanyak dua orang melanggar integritas dan penyalahgunaan jabatan seperti rangkap profesi jabatan, tidak patuh dalam laporan LHKPN dan satu orang hakim terlibat judi online,” tutur Abhan.
Pelanggaran etik juga ditemukan dalam kehidupan pribadi sejumlah hakim. KY mencatat tujuh hakim melakukan perilaku menyimpang, termasuk perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelanggaran terhadap perempuan, serta wanprestasi. “Sebanyak tujuh orang hakim melakukan perilaku menyimpang pribadi seperti perselingkuhan, menikah siri, hubungan di luar nikah, pelanggaran terhadap perempuan serta wanprestasi,” kata Abhan.
Baca Juga
Meski demikian, pelanggaran terbanyak masih berkaitan dengan hukum acara serta administrasi perkara dan persidangan. KY mencatat puluhan hakim melakukan pelanggaran dalam aspek tersebut. Bentuk pelanggaran mencakup administrasi perkara dan persidangan, manipulasi putusan atau perubahan fakta persidangan, ketidakcermatan dalam penyusunan putusan, kesalahan dalam menilai alat bukti, hingga kekeliruan dalam menerapkan hukum. Pelanggaran lainnya meliputi tidak dipatuhinya prinsip imparsialitas, pelaksanaan eksekusi yang bertentangan dengan penetapan eksekusi, serta perilaku menyimpang selama proses persidangan.
Atas berbagai temuan tersebut, KY mengusulkan pemberian sanksi kepada 121 hakim kepada Mahkamah Agung. Lonjakan jumlah rekomendasi sanksi itu menjadi sorotan karena meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan periode yang sama pada 2025. Peningkatan tersebut juga memperlihatkan bahwa persoalan etik hakim tidak hanya berkaitan dengan kesalahan dalam administrasi dan penerapan hukum, tetapi turut mencakup dugaan penyimpangan integritas, penerimaan uang dari pihak berperkara, hingga keterlibatan dalam judi online. (EER)































