JAKARTA, AFU.ID — Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung. Dalam sidang yang digelar Kamis (30/7/2026), Kejagung menegaskan penetapan status tersangka terhadap Lodewyk telah dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, seluruh dalil yang diajukan pemohon dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dalam kesimpulannya, Kejagung menyatakan seluruh tahapan penanganan perkara telah dijalankan secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur. Proses tersebut meliputi penyelidikan, penyidikan, pemeriksaan saksi dan ahli, penetapan tersangka, penggeledahan, hingga penahanan. "Penetapan tersangka terhadap Pemohon telah dilakukan secara sah sehingga seluruh dalil Pemohon patut ditolak," ujar tim Kejagung dalam persidangan.
Kejagung juga membantah tudingan Lodewyk yang menyebut penyidik menetapkan tersangka tanpa alat bukti yang cukup dan melanggar prinsip due process of law. Menurut Kejagung, seluruh syarat formil penetapan tersangka telah dipenuhi berdasarkan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dengan demikian, status tersangka yang disandang Lodewyk dinilai sah secara hukum.
Selain itu, Kejagung menilai permintaan agar Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dinyatakan tidak sah tidak termasuk objek yang dapat diuji melalui praperadilan. Permohonan tersebut dianggap telah masuk ke pokok perkara karena menyangkut substansi sangkaan pidana yang seharusnya diperiksa dalam persidangan utama. Oleh sebab itu, petitum tersebut diminta untuk dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam sidang yang sama, Kejagung turut menolak dalil pemohon yang menyebut penetapan tersangka harus didasarkan pada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pihak termohon menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 hanya mensyaratkan adanya minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Kejagung juga menegaskan tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan laporan hasil pemeriksaan BPK sebagai syarat penetapan tersangka.
Melalui kesimpulannya, Kejagung meminta majelis hakim menerima seluruh eksepsi yang telah diajukan dan menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Apabila hakim tetap memeriksa pokok perkara, Kejagung meminta seluruh permohonan Lodewyk ditolak. Usai pembacaan kesimpulan, majelis hakim menunda persidangan untuk mempersiapkan pembacaan putusan yang dijadwalkan berlangsung pada sore harinya.
Lodewyk Pusung sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tata kelola Badan Gizi Nasional dan menggugat status tersebut melalui praperadilan. Selain Lodewyk, Kejagung juga telah menetapkan enam tersangka lain dalam perkara yang sama, termasuk mantan Kepala BGN Dadan Hindayana dan mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya. Putusan praperadilan nantinya akan menjadi penentu apakah gugatan Lodewyk diterima atau seluruh proses hukum terhadap dirinya tetap berlanjut. (RAI)